Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak akan berdaya jika anggaran untuk bantuan sosial (bansos) wabah virus corona (COVID-19) sampai dikorupsi, kenapa?
- Ruth Meliana
- Kamis, 23 April 2020 - 15:34 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia terus membagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang kurang mampu hingga yang terkena imbas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut mengawasi penyaluran dana bansos agar tidak sampai terjadi penyelewengan.
Namun, KPK justru dinilai tidak akan berdaya jika terjadi korupsi dalam penyaluran dana bansos terkait dengan wabah corona. Pasalnya, KPK saat ini dinilai terlalu prosedural dalam melakukan penegakan hukum.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Mantan Komisioner KPK Mochamad Jasin. Ia berkaca pada Undang-undang baru KPK, yakni UU No.19/2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Akan sulit karena jadi prosedural,” kata Jasin dalam sebuah diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch, Rabu (22/4). “Kalau sekarang kan harus lapor ke Presiden.”
”Kalau yang dilakukan kepala daerah masif misalnya, mana mungkin akan disetujui Presiden penanganan kasus itu,” sambungnya. “Bila terjadi penyimpangan bantuan COVID-19 semakin sulit menangani.”
Lebih lanjut Jasin menjelaskan jika revisi UU KPK mempersulit penanganan kasus korupsi di Indonesia. Pasalnya, sebelum revisi dilakukan, KPK memang tidak harus melaksanakan prosedural khusus, seperti halnya melapor dan berkonsultasi dengan presiden.
“Di UU No.19/2019 prosedur khusus yang tidak berlaku di UU KPK,” jelas Jasin. “Jadi berlaku jadi apabila penyalahgunaan bantuan COVID-19 dilakukan bupati/walikota dan wakilnya atau para menteri prosedurnya harus lapor presiden untuk tangani kasus itu.”
Pendapat serupa juga diutarakan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Ia mengaku memiliki kekhawatiran yang sama dengan Jasin terkait penanganan kasus korupsi KPK terutama di tengah pandemi saat ini.
Bivitri menilai KPK akan kesulitan dalam menangani kasus korupsi bansos virus corona level awal penindakan. KPK dinilau tidak akan menindaklanjuti kasus sesuai dengan yang diharapkan.
“Kalau pertanyaan KPK akan tindak lanjuti atau tidak saya kira di level awal, ketika nanti pihak terkait punya benturan kepentingan dari aparat penegak hukum dan pemerintahan yang tidak secara langsung duduk di KPK,” terang Bivitri. “Tapi memang sudah mencengkram dengan kuat, saya khawatir tidak ada tindak lanjut yang kita harapkan.”
Sebelumnya, KPK telah mendapatkan sejumlah rekomendasi terkait pendataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos). Rekomendasi ini diberikan dengan harapan KPK dapat mengawasi agar bansos dapat tepat sasaran diberikan kepada masyarakat.
(wk/lian)