Penerbangan Komersil Disetop, Penumpang Pasrah Tak Bisa Refund Tiket Dalam Bentuk Tunai
Nasional

Mulai hari ini (24/4) penerbangan komersil dan carter dihentikan demi memutus rantai penyebaran virus Corona. Namun sayangnya tiket penumpang tak bisa di-refund dalam bentuk tunai.

WowKeren - Operasional moda transportasi publik mulai dibatasi menyusul makin meluasnya wabah virus Corona. Apalagi kini Presiden Joko Widodo sudah dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik demi memutus rantai penyebaran wabah.

Mirisnya, Kementerian Perhubungan tak mengizinkan masyarakat yang terlanjur membeli tak bisa di-refund dalam bentuk uang tunai. Dalam pernyataan persnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, hanya memberikan opsi agar tiket pesawat yang terlanjur dipesan diubah ke jadwal atau rute berbeda.

"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, wajib melayani penumpang yang akan refund tiket," kata Novie, Kamis (23/4). "Dengan ketentuan melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya."

Selain itu, Kemenhub juga menyediakan opsi refund tiket yang terlanjur dibeli dalam bentuk voucher senilai dengan harga produk. Voucher itu dapat digunakan untuk membeli tiket kembali, dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.


Terkait dengan kebijakan refund yang terkesan merugikan penumpang ini, Novie berdalih sudah diatur dalam beleid terkait. Yakni di Peraturan Menteri Nomor 185 Tahun 2015.

"Itu juklaknya dan juknisnya jelas, Permen Nomor 185 Tahun 2015, itu urusan B2B penumpang dan airlines," terang Novie, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (24/4). "Airlines tidak ada kewajiban mengembalikan uang cash tapi dalam bentuk voucher yang seratus persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan."

Tak hanya pesawat komersil, penerbangan carter alias sewaan pun wajib mengikuti aturan teranyar ini. Larangan penerbangan komersil dan carter sendiri akan berlaku efektif mulai Jumat hari ini sampai 1 Juni 2020 mendatang.

Namun tetap ada beberapa penerbangan yang diperbolehkan beroperasi. Seperti misalnya pesawat kargo yang mengangkut logistik dan layanan medis yang tetap boleh terbang atas seizin pemerintah.

"Operasional lain seizin menteri dalam penanganan COVID-19," jelas Novie. "Khusus pengangkutan medis, sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait