Belum lama ini seorang Camat dilaporkan ke polisi atas tudingan penodaan agama lantaran membubarkan jamaah salat Jumat. Kini Kementrian Agama buka suara untuk menanggapi hal tersebut.
- Lailatul Maghfiroh
- Kamis, 30 April 2020 - 19:46 WIB
WowKeren - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin buka suara untuk menanggapi perihal camat di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang dipolisikan karena membubarkan salat Jumat. Pihaknya menyayangkan hal tersebut karena dirasa sikap Camat membubarkan salat Jumat merupakan bentuk tanggung jawab seorang pemimpin agar warganya terhindar dari wabah Covid-19.
"Saya menyayangkan kalau memang misalnya camat itu melakukannya untuk menjaga warganya ya, kita menyayangkan seharusnya ya kita melihatnya dari sisi kebaikan cuma kan kita tidak tahu alasan yang melaporkan ini," ujar Kamaruddin dilansir dari Detikcom, Kamis (30/4). "Apa ada alasan lain ya mereka yang lebih tahu juga di lapangan."
"Saya kira kita harus melihat dari niatnya, lihat dari maksudnya alasannya apa, apakah alasannya untuk menistakan agama atau apa," tambah Kamaruddin. "Karena sebagai camat tentu punya tanggung jawab menjaga warganya dari infeksi Corona atau untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 itu."
Kendati demikian, Kamaruddin meminta kepada masyarakat agar bisa lebih memahami kondisi saat ini. Pasalnya pemerintah sendiri sudah menetapkan peraturan agar warga dapat lebih menjaga jarak dan menghindari kerumunan meskipun itu di tempat ibadah.
"Sebenarnya imbauan-imbauan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah sudah masif ya, semua sudah dilakukan. Memang tidak mudah karena ada sekelompok masyarakat kita, memang yang masih yakin bahwa 'Ya harus berada di masjid, ya kalau di masjid bisa dilindungi', itu masih ada seperti itu," papar Kamaruddin. "Oleh karena itu tugas kita semua dan terus harus kita lakukan untuk memberikan pencerahan kepada mereka."
Kini Kamaruddin hanya bisa menyerahkan masalah ini kepada pihak kepolisian. Ia meyakini bahwa pihak berwajib lebih berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memutuskan mana yang benar.
"Yang berwenang yang akan melihat nanti apakah sampai pada pemeriksaan, ya tentu pihak berwenang bisa menggunakan kemampuan logisnya untuk melakukan investigasi tentang kasus ini," pungkas Kamaruddin. "Jadi kita serahkan kepada yang berwenang."
Diberitakan sebelumnya, Ulfah selaku Camat Ujung, Parepare, dilaporkan ke polisi atas tudingan penodaan agama lantaran membubarkan jamaah salat Jumat di masjid Ar Rahma. Ulfa lantas membantah dan menerangkan bahwa ia dan timnya datang memberikan imbauan agar warga tidak salat Jumat dulu selama corona masih mewabah.
(wk/lail)