Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Otomatis Masuk ke Bulan Berikutnya, Begini Cara Mengeceknya
Nasional

Iuran peserta BPJS Kesehatan kembali mengacu pada Perpres 82/2018 atau senilai tarif yang belum dinaikkan. Kelebihan iuran yang telah dibayarkan akan menjadi kompensasi tagihan bulan selanjutnya.

WowKeren - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah kembali seperti semula. Mulai bulan Mei 2020, iurannya kembali seperti sebelum dinaikkan, seperti hasil putusan Mahkamah Agung.

Sebagai gantinya, iuran bulan April 2020 akan dikembalikan sisanya pada tagihan Mei 2020. Sehingga nantinya peserta BPJS Kesehatan tinggal membayar sisanya.

"Kalau kelas 3 kan dari Rp 42.000 ke Rp 25.500," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, Jumat (1/5). "Ada kelebihan di April Rp 16.500, sehingga di bulan Mei peserta tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 9.000."

Lantas bagaimana cara memeriksa apakah kelebihan iuran bulan April 2020 itu sudah masuk ke tagihan Mei 2020? Masih disampaikan oleh Iqbal, berikut langkah-langkah memeriksanya.

Pertama, peserta BPJS Kesehatan bisa memeriksa lewat aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore yang bisa diakses di ponsel pintar masing-masing.


Di aplikasi itu akan tertera jumlah tagihan, denda (jika ada), serta total yang harus dibayar oleh peserta. BPJS Kesehatan pun telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran.

Harapannya mulai Jumat (1/5) hari ini peserta telah mendapatkan tagihan yang sudah disesuaikan. Namun bila masih ada kendala terkait status kepesertaan hingga tagihan, peserta dapat menghubungi Care Center di nomor 1500 400.

Di sisi lain, untuk perubahan iuran peserta disesuaikan dengan Peraturan Presiden 82 Tahun 2018. Beleid ini merupakan landasan hukum sebelum Presiden Joko Widodo meresmikan kenaikan iuran lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dengan demikian, peserta Kelas I BPJS semula dikenai iuran Rp 160 ribu berubah menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan Kelas II dari Rp 110 ribu per bulan berubah menjadi Rp 51 ribu. Sementara kelas III dari Rp 42 ribu berubah menjadi Rp 25.500.

BPJS Kesehatan sendiri menilai penurunan iuran ini sebagai wujud lembaga untuk ikut berkontribusi melawan COVID-19. "Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya," tutur Iqbal.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait