Nekat Mudik dan Ditangkap Satpol PP, Belasan Mahasiswa di Maluku Ini Ngaku Sudah Tak Punya Makanan
Nasional

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seram Bagian Timur, Usman Kaliobas, sendiri meminta agar Pemda Seram Bagian Barat mengembalikan para mahasiswa tersebut ke tempat asal kota Ambon.

WowKeren - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap belasan orang mahasiswa asal Seram Bagian Timur, Maluku, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR). Menurut Kepala Bagian Satpol PP Seram Bagian Barat, Alberto, belasan mahasiswa tersebut kini diamankan di sebuah penginapan di kawasan Kairatu Seram Bagian Barat.

Alberto menjelaskan bahwa mereka ditangkap lantaran melanggar aturan PSBR di tengah pandemi corona (COVID-19) di wilayah Maluku. "Mereka sudah diamankan di sebuah penginapan di seram barat, mereka kami tahan karena melanggar larangan PSBR selama masa pandemi," tutur Alberto dilansir CNN Indonesia pada Senin (4/5).

Lebih lanjut, para mahasiswa tersebut mengaku nekat mudik di tengah pandemi corona lantaran keuangan mereka telah menipis selama masa PSBR yang kini diperpanjang hingga 15 Mei 2020. Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku mereka bahkan sempat menahan lapar karena bahan makanan mulai menipis di kamar kontrakan.

"Kalau kami bertahan di kamar kontrakan, kami mau makan apa, mendingan pulang kampung biar bisa makan," ujar mahasiswa tersebut. "Kami minta pemerintah seram bagian timur bisa memulangkan kami biar tak menjadi beban pikiran orangtua."


Rencananya, mahasiswa yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan ini akan dikembalikan ke Ambon. Pasalnya, Pemerintah Seram Bagian Timur menolak mereka sebagai pelaku perjalanan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seram Bagian Timur, Usman Kaliobas, sendiri meminta agar Pemda Seram Bagian Barat mengembalikan para mahasiswa tersebut ke tempat asal kota Ambon.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku bahwa sempat ada dorongan agar pihaknya memberlakukan lockdown di tengah pandemi corona. Namun pada akhirnya, Murad memilih untuk menerapkan PSBR demi menekan penyebaran COVID-19.

"Dari pemikiran dan saran yang muncul saat rapat antara DPRD Maluku dengan Pemprov kemarin, Sekda Kasrul Selang melaporkan kepada saya bahwa, saran Dewan maupun saran lainnya untuk menetapkan kebijakan lockdown," terang Murad pada 15 April lalu. "Akhirnya saya mengambil keputusan, kita tidak lockdown, namun kita mengambil keputusan strategi Pembatasan Sosial Skala Regional."

Menurut Murad, Pemprov Maluku akan mendirikan 3 pos di pintu masuk Kota Ambon dalam penerapan PSBR ini. Nantinya, para pelaku perjalanan tujuan Ambon atau pun sebaliknya akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait