Pemerintah Kota (Pemkot) Medan telah menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat berkeliaran keluar rumah tanpa mengenakan masker di tengah wabah corona.
- Ruth Meliana
- Senin, 04 Mei 2020 - 10:25 WIB
WowKeren - Wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia saat ini masih terus mengalami kenaikan kasus setiap harinya. Sejumlah pemerintah daerah pun telah menetapkan berbagai kebijakan di wilayah masing-masing guna menekan penyebaran virus corona.
Salah satunya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara. Pemkot Medan akan memberikan sanksi tegas bagi warganya yang nekat berkeliaran atau menjalani aktivitas diluar rumah tanpa mengenakan masker.
Apalagi, Pemkot Medan juga telah membagikan hingga 3.000 masker gratis ke setiap kelurahan. Oleh sebab itu, jika masih ada masyarakat yang nekat tidak mengenakan masker, sanksi tegas siap diberlakukan mulai Senin (4/5) hari ini.
”Dalam Perwal Karantina Kesehatan diatur agar masyarakat yang ada di Kota Medan Wajib menggunakan masker,” kata Pelaksanatugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution seperti dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (2/5). “Tadi kita juga sudah distribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan. Jadi tidak ada lagi ada alasan untuk tidak mengenakan masker. Senin atau Selasa sanksi akan kita berlakukan.”
Warga yang nekat melanggar peraturan akan dikenai sanksi administrasi, yaitu penahanan KTP elektronik. Selain itu, sanksi pencabutan izin usaha juga akan diberikan bagi pengusaha yang melanggar.
”Jadi kita harus bergerak cepat. Kalau tidak cepat, maka akan semakin banyak masyarakat yang akan terpapar COVID-19,” jelas Akhyar. “Dalam Perwal juga diatur tentang sanksi penahanan KTP elektronik dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha.”
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-2019) di Kota Medan. Aturan ini sendiri telah diuji coba mulai 1 Mei 2020 lalu.
Perwal Karantina Kesehatan tersebut dilakukan lantaran penyebaran virus corona di Kota Medan terus meningkat. Saat ini, penyebaran COVID-19 di Medan bukan berasal dari transmisi lokal, melainkan dari transmisi komunitas.
Kasus virus corona yang terus meningkat itu begitu berdampak pada perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya wajib mengenakan masker saja, dalam Perwal juga dituliskan pentingnya dilakukan screening awal yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.
Nantinya jika ditemukan masyarakat yang suhu tubuhnya melebihi 38°C, maka petugas akan langsung melakukan isolasi. Bentuk isolasi yang akan dilakukan adalah karantina mandiri di rumah maupun karantina rumah sakit.
"Karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan,” jelas Akhyar. “Selama menjalani karantina rumah, kita akan memberikan hak hidup layak.”
”Mereka juga akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu,” sambungnya. “Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar COVID-19.”
(wk/lian)