Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi ke Luar Daerah di Tengah Larangan Mudik, Ini Alasannya
Nasional

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan melonggarkan operasi transportasi di tengah pandemi corona. Relaksasi ini disebutnya akan berlaku mulai Kamis (7/5) besok.

WowKeren - Pemerintah Indonesia diketahui telah melarang mudik Lebaran 2020 untuk menekan angka penyebaran virus coroa (COVID-19). Untuk sektor darat dan penyeberangan larangan berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan melonggarkan operasi transportasi di tengah pandemi corona ini. Relaksasi ini disebutnya akan berlaku mulai Kamis (7/5) besok.

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi," ungkap Budi Karya dalam konferensi video pada Rabu (6/5) hari ini. "Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan."

Budi Karya menjelaskan bahwa aturan ini diambil demi membuat perekonomian nasional tetap berjalan. Sebagai contoh, para anggota DPR nantinya akan boleh pergi ke luar kota, namun untuk kepentingan kerja.


"Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik," jelas Budi Karya. "Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement."

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk operasi transportasi logistik. Namun nanti petugasnya tidak boleh turun, hanya barang saja yang diperbolehkan turun.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, sebelumnya memang sudah sempat menyinggung soal rencana izin "perjalanan mendesak" di tengah larangan mudik. Kemenhub sendiri berdalih aturan itu merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sebelumnya, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permen tersebut mengatur operasional transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik.

Larangan tersebut berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Lalu zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait