Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan PNS dengan jabatan tertentu, Polri, TNI, dan pensiunan akan menerima THR kendati sedang wabah Corona. Berikut jadwal pencairannya.
- Elvariza Opita
- Senin, 11 Mei 2020 - 13:25 WIB
WowKeren - Pemerintah pada akhirnya merestui pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah. Aparat TNI, Polri, serta pensiunan pun ikut mendapatkan fasilitas ini, meski ada penyesuaian jumlah nominalnya.
Sempat beberapa waktu tak ada kabarnya, kini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian soal jadwal pencairan THR tersebut. Dalam video konferensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Sri Mulyani memastikan THR siap dicairkan pekan ini.
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar," kata Sri Mulyani, Senin (11/5). "Sekarang persiapan satker (satuan kerja) untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini, tanggal 15 kalau nggak salah."
Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,38 triliun untuk dijadikan THR bagi seluruh PNS yang memenuhi persyaratan. Sebanyak Rp 6,77 triliun akan dialokasikan untuk Aparatur Sipil Negara di lingkup pusat, yakni meliputi PNS, TNI, dan Polri.
Sedangkan sebanyak Rp 8,7 triliun untuk pensiunan dan Rp 13,89 triliun untuk ASN daerah. "Jadi total THR yang akan dicairkan, yaitu pada Jumat ini, sekitar Rp 29,38 triliun," ungkap Sri Mulyani, seperti dilansir dari Detik Finance.
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengingatkan golongan-golongan PNS yang berhak menerima THR pada akhir pekan ini. Sebagai pengingat, THR ini memang hanya akan diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon III ke bawah. Dengan demikian pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lain tidak menerima fasilitas ini.
"THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, serta hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon II," jelas Sri Mulyani. "Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR."
Terkait dengan jumlahnya, Kemenkeu juga sudah menegaskan ada perubahan komponen THR. Tidak lagi diberikan full, THR tahun ini hanya meliputi 3 komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan saja. Dengan demikian komponen tunjangan kinerja atau tukin dihapus.
(wk/elva)