MUI Jatim Minta Masjid Kembali Dibuka, Desak Pemprov Lakukan Pemetaan Wilayah Darurat Covid-19
Nasional

Majelis Ulama Indonesia di Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi untuk meninjau kembali pemetaan wilayah darurat corona sehingga masjid bisa kembali dibuka untuk beribadah.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia di Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi untuk meninjau kembali imbauan beribadah di masjid saat pandemi Corona. MUI mendesak Pemprov untuk melakukan pemetaan supaya tidak menghalangi orang beribadah.

"Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan bahaya COVID-19 yang dikaitkan dengan penyelenggaraan kegiatan di masjid/musala, mestilah dilakukan pemetaan yang jelas," kata Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin dilansir dari Detikcom, Senin (11/5). Pihaknya mmeinta Pemrov untuk melakukan pemetaan ulang guna memperjelas wilayah darurat corona.

Menurut Ainul, apabila sudah ada upaya untuk mengkarantina orang-orang yang terjangkit wabah Corona di wilayah yang dianggap darurat, maka tidak perlu menghentikan kegiatan di masjid.

"Sehingga jelas pula tingkat kedaruratanya bila ditinjau dari sudut pandang syariat," papar Ainul. "Analisis sederhananya, jika kondisi bahaya itu sudah bisa diatasi dengan mengkarantina orang-orang tertentu, maka tidak perlu menghentikan semua kegiatan di masjid."


"Penetapan kedaruratan karena bahaya, kendati bisa bersifat prediksi seperti penjelasan Syeikh Ahmad Dardir terdahulu, apa lagi hubungannya dengan menghentikan kegiatan di masjid (termasuk juga musala) haruslah dilakukan dengan cermat," tambah Ainul. Lebih lanjut, Ainul lantas menceritakan bagaimana sebelumnya sempat ada kegiatan masjid yang terganggu karena pemeriksaan dari aparat.

Hal itu terjadi di Masjid Ar-Rahmat, Kedungrukem, Gresik. "Mereka ngomong mencari PDP yang lari masuk ke dalam masjid. Itu kan gak masuk akal, masak kita sudah terapkan protokol Covid-19 masih dicari. Padahal di Desa Kedungrukem tidak diterapkan PSBB, bahkan warga yang salat juga didata warga sekitar saja," terang Ainul.

"Karena sudah ada protokol Covid-19, desa juga tidak diterapkan PSBB, maka ya alasan itu yang membuat pihak masjid dan warga sekitar sepakat untuk mengadakan tarawih," tambah Ainul. "Apalagi kalaupun PSBB bukan larangan, tapi batasan."

Pihaknya juga meminta agar aparat bertindak proporsional sehingga tidak kontra produktif. Yang mana hal tersebut nantinya akan membuat masyarakat semakin takut. "Masalah ibadah ini kan soal keyakinan yang sangat mendasar yang merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun sesuai undang-undang. Jadi mesti harus bijaksana," pungkas Ainul.

"Mengingat bahwa beribadah di masjid merupakan bagian dari hak dasar yang paling mendasar, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang hati-hati dan proporsional," tanda Ainul. "Kebijakan yang tidak proporsional bisa batal demi hukum karena bisa dianggap melanggar konstitusi."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait