Sesudah Transportasi, Pelonggaran Rumah Ibadah Mulai ‘Dikumandangkan’ Menag Kala PSBB
Nasional

Setelah transportasi kembali dibuka, kini Menteri Agama (Menag) mulai mengumandangkan pelonggaran rumah ibadah selama penerapan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).

WowKeren - Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah mulai menerapkan pelonggaran transportasi di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Kini, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi gantian melempar wacana untuk melakukan pelonggaran rumah ibadah semasa penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wacana ini disampaikan Fachrul saat mendengar beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyinggung soal pelonggaran PSBB. Selain rumah ibadah, pelonggaran di mal juga dipertimbangkan.

”Misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, nanti kami coba tawarkan juga ada relaksasi rumah ibadah,” kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Senin (11/5). “Belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu.”

Meski demikian, rencana pelonggaran tersebut ditegaskan Fachrul masih dalam tahap pengkajian. Saat ini, wacana itu masih hanya diperbincangkan dalam ruang lingkup internal Kementerian Agama (Kemenag) saja.

Fachrul mengatakan jika sudah matang, maka ia akan langsung mengajukan rencana ini kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo. Pelonggaran rumah ibadah juga akan dilakukan dengan tetap menggalakkan protokol-protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.


Sebagai contoh, masyarakat yang ingin pergi ke rumah ibadah harus tetap menerapkan physical distancing. Selain itu, warga yang beribadah bersama juga wajib untuk memakai masker.

”Misalnya kita sepakat di masjid boleh salat jemaah, tetapi jemaah tidak boleh terlalu banyak,” jelas Fachrul. “Jarak antarorang lebih jauh dari aturannya, jarak antara saf lebih jauh dari aturannya, tetap memakai masker, misalnya sebelum masuk masjid melalui pemeriksaan.”

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berkali-kali memunculkan wacana untuk melakukan pelonggaran PSBB. Bahkan, pelonggaran ini sudah terjadi di sektor transportasi keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika pelonggaran perlu dilakukan untuk menggerakkan roda ekonomi rakyat. Apalagi, saat ini sudah banyak masyarakat menjadi korban PHK lantaran perusahaan harus tutup imbas corona.

Tentunya keputusan hingga wacana-wacana pemerintah untuk melakukan pelonggaran di sejumlah sektor menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung demi alasan mencari nafkah untuk kebutuhan hidup. Sementara yang lainnya menolak keras dengan alasan pelonggaran PSBB dapat membahayakan nyawa rakyat di tengah pandemi virus corona.

Apalagi, kasus virus corona di Indonesia masih terus mengalami kenaikan setiap harinya. Dilansir dari covid.go.id hingga Senin (11/5), sudah ada 14.265 kasus virus corona di Tanah Air.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait