Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Naik Kereta Api di Tengah PSBB
Nasional

Syarat-syarat bagi para calon penumpang KA di tengah PSBB pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

WowKeren - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diketahui mengaktifkan kembali operasional 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Tercatat ada beberapa rute yang dilayani, dan siap diluncurkan pada 12 sampai 31 Mei 2020.

Meski kembali beroperasi, perjalanan KA ini tidak seperti hari-hari normal umumnya, mengingat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku karena pandemi corona (COVID-19). Syarat-syarat bagi para calon penumpang KA di tengah PSBB pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

Yang pertama, calon penumpang adalah orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan penyebaran virus corona, pertahanan hingga ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting. Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat juga diperbolehkan melakukan perjalanan.


Lalu perjalanan karena keluarga sedang sakit keras atau meninggal pun turut diizinkan. Kemudian repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelajar. Meski demikian, mereka harus membawa sejumlah dokumen untuk bisa melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.

Bagi orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, maka dokumen yang harus dibawa adalah surat tugas dari perusahaan dan surat yang menyatakan hasil negatif tes virus corona. Sementara untuk orang-orang yang tak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, maka wajib menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.

Masyarakat juga harus membawa kartu tanda penduduk (KTP). Mereka juga wajib melaporkan rencana perjalanan dari jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu pulang.

Sementara itu, bagi para pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka harus membawa surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain serta KTP. Sedangkan untuk orang-orang yang melakukan perjalanan karena anggota keluarganya sakit dan meninggal, mereka harus menunjukkan surat keterangan kematian dan juga surat keterangan hasil tes negatif virus corona.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru