Anies Baswedan Bakal Beri Denda Ratusan Ribu Pada Warga yang Tak Pakai Masker
AP
Nasional

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

WowKeren - Gubernur Anies Baswedan menegaskan pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah selama pandemi corona (COVID-19). Warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum kini akan diberi sanksi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta. Pergub ini diterbitkan dengan maksud sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap para pelanggar aturan PSBB.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, tercantum 3 sanksi untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker. Yang pertama adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Kemudian yang kedua adalah sanksi kerja sosial, yakni para pelanggar harus membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Lalu yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.


"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," demikian kutipan Pergub tersebut, dilansir pada Selasa (12/5). Pergub ini telah ditetapkan sejak 30 April 2020 lalu.

Sebagai informasi, Anies diketahui memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di DKI Jakarta usai berdiskusi dengan beberapa ahli. Dengan demikian, PSBB jilid II di Ibu Kota pun akan berlangsung hingga 22 Mei 2020 mendatang.

"Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari," tutur Anies di Balai Kota DKI pada 22 April lalu. "Artinya, periode kedua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020."

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut pun terus berharap agar masyarakat Ibu Kota mematuhi aturan PSBB supaya pandemi corona dapat segera reda. "Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan," pungkas Anies.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin sendiri telah mengungkapkan bahwa Gubernur Anies sudah menyusun sanksi pelanggaran selama pemberlakuan PSBB ini. Hal itu bertujuan agar penerapan PSBB bisa berjalan lebih efektif.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru