Dilarang Protes Soal Makanan Haram Sampai Pasrah Disiksa Kapten, Begini Kejamnya Eksploitasi ABK WNI
Nasional

Kuasa hukum belasan ABK WNI yang berjaga di Kapal Long Xing 629 milik Tiongkok, DNT Lawyers, membeberkan sejumlah kejanggalan kontrak kerja sekaligus tindakan tak manusiawi yang terjadi.

WowKeren - Kasus eksploitasi terhadap belasan anak buah kapal (ABK) WNI di atas kapal ikan Tiongkok Long Xing 629 masih menjadi bahasan panas. Apalagi belakangan kuasa hukum dari ke-14 ABK tersebut membeberkan sejumlah kejanggalan dan perlakuan tak manusiawi yang dialami mereka.

Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT) mengaku mendapatkan informasi soal kejanggalan-kejanggalan ini setelah Advocates For Public Interest Law (APIL) Korea Selatan melakukan wawancara dengan para ABK. Saat ini para ABK itu diketahui tengah menjalani masa karantina di Korsel.

Beberapa poin di kontraknya pun tak manusiawi. Mulai dari ABK yang tidak boleh melawan kapten kapal hingga tak diperkenankannya mereka protes kendati harus makan makanan haram.

"Kontrak kerja (Perjanjian Kerja Laut) memuat unsur yang membuat ABK berada dalam kondisi rentan," ungkap DNT dalam keterangannya, Senin (11/5). Beberapa contoh kejanggalan lain meliputi jam kerja tak terbatas yang ditentukan oleh kapten kapal hingga ABK Indonesia yang tak diperkenankan kabur dari kapal.

Selain itu, dalam kontrak kerja juga disebutkan para ABK akan bekerja di kapal berbendera Korea Selatan. Namun kenyataannya bendera yang terpasang di kapal adalah Tiongkok.


"Kontrak kerja memuat informasi yang tidak benar," tutur DNT, seperti dikutip dari Suara, Selasa (12/5). "Misalnya dalam kontrak disebut kapal berbendera Korea Selatan, nyatanya kapal berbendera Tiongkok."

Terkait dengan gaji yang tak masuk akal itu pun sebenarnya mendapatkan penjelasan di kontrak kerja. Pihak Kapal Long Xing menyebutkan adanya sejumlah masalah administrasi sehingga gaji harus dipangkas dan tak sesuai kontrak.

"Ada ABK yang hanya mendapatkan USD 120 atau Rp 1,7 juta setelah bekerja selama 13 bulan," kata DNT. "Padahal seharusnya ABK berhak mendapatkan minimum 300 USD setiap bulan."

Bahkan ada 2 ABK WNI yang harus menerima kekerasan fisik dari kapten kapal. Kendati demikian mereka tak bisa melapor karena selama 13 bulan kapal itu tak juga berlabuh.

DNT menduga hal itu dilakukan demi menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan atas dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kapal Long Xing 629. "Juga diduga untuk membatasi akses ABK untuk dapat mengadu ke pihak lain tentang kondisi tidak manusiawi di atas kapal," pungkas DNT.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru