Tak Hanya Longgarkan PSBB, Bekasi Juga Izinkan Salat Id di Masjid
Nasional

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak hanya mengizinkan sejumlah warganya untuk melaksanakan Salat Id di masjid. Mereka juga akan mulai melonggarkan PSBB pada 26 Mei 2020 mendatang.

WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memberikan izin warganya untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid. Menyusul keputusan tersebut, pihak pemkot juga bakal melonggarkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota tersebut pada 26 Mei 2020 mendatang.

"Insyaallah tanggal 26 (Mei), kita bisa melakukan pelonggaran," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (19/5). Rahmat mengungkapkan bahwa kondisi kejiwaan warga selama PSBB inilah yang menjadi indikator pelonggaran PSBB.

Selain itu, sebagian besar kelurahan di Kota Bekasi sudah berkategori zona aman dari virus Corona (COVID-19) alias zona hijau. Pelonggaran itu berupa tidak adanya pembatasan ke luar rumah. Restoran, mal, perkantoran, dan tempat ibadah akan dibuka kembali.

Namun, meski sudah dilakukan pelonggaran PSBB, protokol kesehatan masih wajib untuk dipenuhi seperti menjaga jarak dan menggunakan masker. "Hanya standar protokol kita perketat, tidak boleh keluar (rumah) tidak pakai masker, itu wajib hukumnya, terus pada saat transaksi berkerumun, tetap jaga jarak, masker jaga jarak, ya itu pasti," katanya. "(Misalkan) kemarin kan drive-thru (di restoran), oke McD buka, tapi kan jaraknya 1,5 meter, boleh makan di tempat."

Sementara itu, untuk pelaksanaan salat id di masjid, Pemkot Bekasi hanya mengizinkan 38 kelurahan berkategori zona hijau Corona (COVID-19). "Sampai jam 12.00 WIB ini kelurahan yang keluar dari zona merah ada 38, artinya tidak ditemukan lagi pasien positif di 38 kelurahan," ungkap Rahmat.


Sedangkan untuk 18 kelurahan lainnya yang masih dinyatakan zona merah Corona, Rahmat menegaskan bahwa warganya tidak boleh melaksanakan salat id di zona hijau maupun sebaliknya. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Di daerah zona hijau dapat dilaksanakan salat Id bersama, tapi salat Id itu dilakukan pada wilayah terbatas, hanya sampai di tingkat RW, jadi (misal) di RW 12 ada 3 masjid, maka 3 masjid itu bisa digunakan," paparnya. "Tidak boleh warga RW 12 salat di RW 13 (meski termasuk dalam zona hijau)."

Meski diperbolehkan untuk menggelar salat id di masjid, tetap ada syarat ketat yang harus dilakukan yaitu dengan pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP). "Minimal nunjukkan KTP kalau beda RW ya nggak boleh," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jiak warga yang berada di zona hijau, diperbolehkan salat Id di masjid dengan cakupan tingkat RW. Contohnya, warga yang tinggal di RW 12, tidak diperbolehkan salat di masjid yang berada di RW 13, meski kedua RW tersebut berada dalam kelurahan berkategori zona hijau.

DKM masjid berserta Pemkot Bekasi akan membentuk panitia penyelenggaraan Salat Id untuk melakukan pengawasan. Selain itu, jemaah wajib menjalankan protokol kesehatan saat melaksanakan salat id.

"Tentunya persyaratan protokol kesehatan yang ketat, masker, jarak 1,5 meter, disiapkan hand sanitizer atau hand gel di situ," imbuhnya. "Safnya jadi 1,5 meter, ke belakang juga, dan itu tidak boleh di lapangan, hanya di masjid."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait