Iuran Naik, BPJS Kesehatan Siapkan 'Kelas Standar' Untuk Peserta
Nasional

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan membuat peserta berbondong-bondong turun kelas. Oleh sebab itu, pemerintah tengah menyusun kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar untuk para peserta.

WowKeren - Pemerintah telah sepakat untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 mendatang. Hal ini tentunya membuat para peserta ramai-ramai turun kelas.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh mengatakan pihaknya sedang menyusun yang namanya kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. Apa maksudnya?

"Perlu saya informasikan saat ini kita sedang berdiskusi apa yang disebut dengan kebutuhan dasar kesehatan sesuai dengan UU yang ada. Kami juga sedang mendiskusikan kelas standar," ujar Subuh melalui telekonferensi, Selasa (19/5). "Nanti ke depannya bahwa pelayanan itu berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan juga sesuai dengan kelas standar yang telah kita diskusikan."

Kelas standar merupakan kelas rawat inap yang digunakan oleh seluruh peserta. Kriteria ruang inap sedang disusun agar bisa menjadi hak semua peserta di mana dengan kelas standar ini ruang rawat inap dibagi menjadi dua kelas yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.


"Jadi kelas standar itu kita menyusun kelas JKN, kelas rawat inap JKN untuk seluruh peserta. Sekarang kita lagi susun kriteria ruang rawat inap yang nanti akan jadi hak peserta," jelasnya. "Saat ini opsinya ada dua, untuk kelas PBI dan non PBI. Kemudian opsi optimumnya bisa 1 kelas, 1 tipe, 1 kriteria rawat inap untuk seluruh peserta."

Sedangkan kebutuhan dasar kesehatan mencakup pelayanan kesehatan dan pemberian obat. Masih belum jelas skemanya nanti akan seperti apa karena masih dalam pembahasan.

Skema kelas standar ditargetkan akan selesai pada Desember 2020. Untuk pelaksanaannya akan dilaksanakan secara bertahap sampai tahun 2022.

Sementara itu, terkait adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini rupanya membuat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali melayangkan gugatannya ke Mahkamah Agung (MA). KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.

”Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan masyarakat, hari ini kami mendaftarkan uji materi ke MA," ujar Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5). “Kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.”

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru