Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Menuju Kehidupan New Normal di Tengah Pandemi Corona
Nasional

Ahli Epidemiologi dan Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, menilai kehidupan new normal baru bisa diterapkan di Indonesia apabila ketiga syarat tersebut telah terpenuhi.

WowKeren - Ahli Epidemiologi dan Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, mengungkapkan 3 syarat yang harus dipenuhi jika Indonesia ingin menerapkan new normal. Diketahui, new normal adalah gaya hidup baru yang beradaptasi dengan pandemi corona (COVID- 19).

Menurut Pandu, salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan new normal adalah adanya penurunan kasus positif COVID-19 dan juga penurunan kasus meninggal dunia. Pandu pun menyarankan dilakukan evaluasi setiap 2 pekan agar pemerintah memiliki data yang akurat dan dapat melihat penurunan atau peningkatan kasus.

"Pertama kita melihat syarat epidemiologi yaitu ada penurunan kasus, Orang Dalam Pemantauan (ODP) menurun, kasus meninggal dunia menurun," tutur Pandu dilansir CNN Indonesia pada Kamis (21/5). "Kalau onsisten menurun baru bisa terapkan new normal."

Lalu syarat yang kedua adalah tersedianya layanan tes corona, baik berupa rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR). Selain itu, pelacakan pasien juga harus terus dilakukan demi melihat bagaimana perkembangan kasus di berbagai wilayah dan memetakan zona merah atau hijau corona.

Kemudian syarat yang ketiga adalah tersedianya akses pelayanan kesehatan, termasuk alat-alat kesehatan, yang memadai. Rumah sakit, termasuk juga para tenaga medis, disebut harus siap menghadapi kondisi new normal dimana akan ada pasien COVID-19 dan non-COVID.


"Ada kesiapan dan kesiagaan layanan kesehatan dan rumah sakit," jelas Pandu. "Termasuk alkes seperti APD harus tersedia, optimalisasi Intensive Care Unit (ICU) untuk berbagai kondisi pasien."

Pandu menilai kehidupan new normal baru bisa diterapkan di Indonesia apabila ketiga syarat tersebut telah terpenuhi. Meski demikian, situasi new normal juga harus dilakukan secara bertahap dan dievaluasi setiap 2 pekan.

Nantinya, pemerintah bisa melonggarkan PSBB dan mengkaji jenis pekerjaan apa saja yang berisiko tertular COVID-19 pada tahap pertama. Fase tersebut dilakukan selama 2 minggu dan kemudian dievaluasi.

"Evaluasi mencakup apakah kasus konfirmasi positif menurun atau justru meningkat? Kasus meninggal dunia, kasus ODP PDP," kata Pandu. "Kalau tidak ada pertambahan kasus boleh lampu hijau ke tahap dua."

Lalu pada tahap kedua, tutur Pandu, sekolah dan lembaga pendidikan lain bisa mulai diberi kelonggaran. Lembaga pendidikan boleh melakukan kegiatan belajar mengajar, namun tetap dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan pakai masker.

Setelah diterapkan selama 2 pekan, maka tahap kedua ini bisa dievaluasi lagi. Apabila kasus COVID-19 tidak menunjukkan tren kenaikan selama kedua tahap ini diterapkan, maka pelonggaran sepenuhnya bisa dilakukan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait