Sarah Keihl Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar, Hotman Paris Peringatkan Soal Hukuman Penjara
Instagram
Selebriti

Hotman Paris Hutapea memperingatkan soal hukuman penjara untuk menanggapi pernyataan Sarah Kiehl yang melelang keperawanan untuk berdonasi melawan corona.

WowKeren - Pernyataan Sarah Keihl soal lelang keperawanan seharga Rp 2 Miliar untuk berdonasi membantu wabah corona semakin menuai beragam tanggapan dari banyak pihak. Seperti yang satu ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut buka suara menanggapi hal tersebut.

Dalam ungghan terbarunya di Instagram, Hotman menyampaikan peringatan bahwa postingan Sarah bisa terjerat hukuman penjara. Hotman bahkan membandingakn kasus ini dengan kasus "ikan asin" yang dialami Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua.

"Halo para selebgram. Anda mengaku selebriti, kamu tahu gak? Aku lebih terkenal dari pada kamu, aku lebih dari pada selebriti. Karena aku juga sudah profesonal, tapi aku selalu hati-hati," ujar Hotman. "Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu, ingat pasal pasal 27 ayat 1 di Undang Undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila bisa ancaman 7 tahun penjara."


Sarah Keihl Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar, Hotman Paris Peringatkan Soal Hukuman Penjara

Instagram

"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara, hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," tambah Hotman. Ia lantas menerangkan tentang beberapa pasal lainnya yang bisa menjerat Sarah.

Tak hanya itu, Hotman juga memberikan peringatan kepada para pria agar tidak mudah tergoda dengan lelangan tersebut. "Nasihat saya kepada para laki-laki, jangan mau terima lelang, jangan mau ikut lelang atas adanya undangan lelang dari seorang selebgram yang mau melelang keperawanannya seharga Rp 2 miliar yang katanya mau disumbangkan untuk korban corona," tegas Hotman.

Bahkan Hotman menyebutkan Sarah bisa terkena pasal penipuan bila terbukti tidak perawan. "Ini hanya dugaan, hati-hati aspek hukum UU ITE dan apabila kegadisannya sudah tak gadis lagi apabila dugaan ya bisa 378 KUHP pidana dugaan penipuan," pungkas Hotman.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru