Kena OTT KPK, Ini Fakta Kasus Dugaan Korupsi Rektor UNJ Dan Pejabat Kemendikbud
Nasional

Kembali gelar OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus rektor UNJ dan pejabat Kemendikbud. Begini fakta mengenai kasus dugaan korupsi yang dilakukan.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5) lalu. Dalam OTT kali ini, KPK menangkap menangkap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin dan beberapa pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Operasi ini dilakukan KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud pada pukul 11.00 WIB. KPK sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Itjen Kemendikbud perihal dugaan penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud.

Dalam OTT kali ini, KPK berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai puluhan juta. “Barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (21/5).

Komarudin ditangkap bersama Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah. Selain itu, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya juga ditangkap dalam operasi senyap ini.

Karyoto menjelaskan dugaan kasus ini bermula pada 13 Mei 2020 lalu. Kala itu, Komarudin meminta Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.


THR ini rencananya akan diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Hingga 19 Mei lalu, uang yang dikumpulkan mencapai Rp55 juta. Uang ini berasal dari urunan delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan Pascasarjana UNJ.

Kemudian pada 20 Mei, Dwi membawa sebagian uang urunan berjumlah Rp37 juta ke kantor Kemendikbud. Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti juga diduga sudah menerima Rp5 juta dari Dwi.

”Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah (diberikan uang) sebesar Rp2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta,” jelas Karyoto. “Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.”

KPK sendiri menyatakan masih belum mengetahui motif maupun unsur korupsi dari penyelenggara negara di kasus ini. Oleh sebab itu, KPK langsung melimpahkan kasus ini ke kepolisian demi menguak berbagai fakta lainnya.

”Mengingat kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI,” tegas Karyoto. “Hal ini untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait