Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai 'Surat Sakti' Mulai Hari Ini, Berikut 12 Titik Pengecekannya
Nasional

Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid III mulai diterapkan di DKI mulai Jumat (22/5) hari ini. Kendaraan yang hendak keluar-masuk Ibu Kota pun wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak hari ini.

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Fase III di DKI Jakarta dimulai pada Jumat (22/5) hari ini hingga 4 Juni mendatang. Dalam PSBB Fase III ini, kendaraan yang keluar-masuk Ibu Kota wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Pemeriksaan SIKM ini akan dilakukan pada 12 titik. Ketentuan ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point kami melakukan pemantauan," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dilansir Antara pada hari ini. "Itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta."

Nantinya, pelanggar aturan ini akan diberikan sanksi berdasarkan jenis kendarannya, angkutan antar-kota atau pribadi. Bagi angkutan antar-kota yang melanggar, maka mereka akan diputarbalikkan jika bergerak ke luar kota.


"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan," terang Syafrin. "Namun, begitu yang bersangkutan ke luar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan."

Adapun 12 check point ruas jalan non-tol dan jalan tol yang akan dipantau adalah sebagai berikut:

  1. Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)
  2. Jalan Raya Kalimalang (u turn)
  3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing)
  4. Simpang UI
  5. Perempatan Pasar Jumat
  6. Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur)
  7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
  8. Pos Polisi Karang Tengah
  9. Pos Polisi Kalideres
  10. Pos Polisi Kamal
  11. Gerbang Tol Cikarang Barat
  12. Gerbang Tol Cikupa

Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan SIKM bisa mengajukannya secara online melalui corona.jakarta.go.id. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera dalam situs tersebut. Menurut Syafrin, pengajuan izin dalam situs tersebut sangat user friendly.

"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah, dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," pungkas Syafrin. "Artinya, siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru