Soal Wacana 'Kelas Standar' Kemenkes, Ini Kata BPJS Kesehatan
Nasional

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf buka suara terkait rencana Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk membuat 'kelas standar' yang merupakan leburan dari 3 kelas peserta BPJS Kesehatan.

WowKeren - Beberapa waktu terakhir masyarakat dibuat heboh dengan keputusan pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tak cukup sampai di situ, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh pun berencana untuk membuat "kelas standar" untuk para peserta.

Kelas standar tersebut merupakan peleburan 3 kelas peserta BPJS Kesehatan selama ini. Jadi nantinya tidak akan ada lagi pembagian kelas 1 hingga 3.

Hal ini sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 2004 dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Dalam pasal 23 ayat (4) menyebutkan salah satu prinsipnya untuk ekuitas, artinya memastikan semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat.

Terkait wacana tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pengaturan soal kelas standar dan mendefinisikan kebutuhan standar merupakan bagian dari upaya pembiayaan kesehatan program JKN-KIS dapat terkendali.

"Dan hal itu positif untuk memastikan program ini ke depan," kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Jumat (22/5). Iqbal menambahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terdapat klausal pasal 54A yang mengatur mengenai kelas standar ini.


Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020"

Pasal tersebut dengan keterangan sesuai arahan Presiden, drat Perpres perlu meninjau Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan dan kelas standar rawat inap. Namun, saat disinggung terkait detail peleburan kelas tersebut, Iqbal meminta untuk langsung menanyakan perihal tersebut kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Kelas tunggal sebelumnya telah dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019, di mana salah satu poinnya bahwa tahun 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan).

Namun menuju kelas standar membutuhkan waktu untuk menyiapkan konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, hingga harmonisasi regulasi. Sehingga prosesnya dilakukan secara bertahap.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru