Menteri Agama Dikritik Soal Larangan Salat di Masjid Tapi Pasar Masih Tumpah Ruah
Getty Images
Nasional

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan jika masyarakat mengeluhkan fenomena pasar dan pusat perbelanjaan ramai sedangkan ibadah berjamaah di masjid dilarang.

WowKeren - Relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam sektor peribadatan kembali disorot. Pasalnya, pemerintah memberikan relaksasi PSBB dalam sektor niaga dengan memperbolehkan pusat perbelanjaan beroperasi dimana larangan salat Idul Fitri berjamaah masih tetap ada.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebutkan jika dua hal yang bertentangan itu kerap dikeluhkan masyarakat. Sebab bagaimana mungkin salat berjamaah dilarang dengan dasar untuk mencegah penularan virus karena memicu kerumunan orang banyak sedangkan kondisi pasar masih tumpah ruah.

"Karena ini juga keluhan dari masyarakat kita," kata Yandri di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (22/5). "Kenapa mal-mal sekarang buka, dan itu tidak dibubarkan Pak Menteri, dibiarkan saja Pak Kiai, jam 11 sampai 10 malam, pasar penuh juga dibiarkan."

Selain itu, Yandri juga meminta agar Kemenag memastikan tidak ada tindakan kekerasan terhadap warga yang melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah pada 1 Syawal nanti. Sebaliknya, pemerintah diminta untuk tetap mengedepankan upaya persuasif dengan memberikan pengertian dan imbauan kepada masyarakat.


"Jika saja nanti 1 Syawal 1441 H ada warga atau umat kita yang tetap salat di lapangan atau di rumah," lanjut Yandri. "Mohon kiranya, kami dari DPR berharap tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan, tidak ada pembubaran ataupun kekerasan."

Pemerintah telah resmi menetapkan jika 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh pada Minggu, 24 Mei akhir pekan ini. Pengumuman Idul Fitri 2020 ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi usai menggelar sidang isbat pada Jumat (22/5) kemarin.

Sidang isbat yang menetapkan Idul Fitri 2020 ini dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah ulama, organisasi Islam, dan juga pemangku kepentingan. "Sidang isbat secara bulat menyatakan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Ahad atau Minggu, 24 Maret 2020," tutur Fachrul.

Sementara itu terkait pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah, masing-masing wilayah memiliki ketentuan masing-masing. Ada yang sudah memperbolehkan salat Idul Fitri berjamaah. Seperti Tegal yang sudah melonggarkan PSBB.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait