Kementan Amankan 36 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia
Nasional

Penahanan komoditas tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Selain itu, stok bawang merah dalam negeri masih mencukupi.

WowKeren - Kementerian Pertanian melalui badan karantina Pertanian melaporkan adanya 36 ton bawang merah yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi atau ilegal. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tempat yang berbeda.

Karantina Pertanian Belawan berhasil mengamankan 24 ton lalu Karantina Pertanian Pekanbaru wilayah kerja Bengkalis juga menahan 11 ton komoditas. keduanya berasal dari Malaysia.

Plt. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan Agus Sunanto mengatakan jika puluhan ton bawang merah tersebut masuk tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan.


"Komoditas ini masuk ke negara kita tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan," kata Agus dilansir Antara, Rabu (27/5). "Juga untuk yang masuk melalui Bengkalis juga melanggar aturan tidak masuk melalui tempat yang dipersyaratkan."

Agus menjelaskan bahwa komoditas bawang merah yang dikategorikan sebagai media pembawa akan ditahan oleh Barantan lantaran tidak memenuhi aturan perkarantinaan yang berlaku. Adapun penahanan komoditas tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan.

Sebab jika hal ini terjadi maka akan berbahaya bagi kelestarian sumber daya alam hayati. Sementara itu di lain sisi, Agus menyebut jika stok bawang merah dalam negeri saat ini masih mencukupi, barang jika Indonesia harus mengekspornya sebagian.

"Bawang merah impor ilegal ini jelas sangat merugikan. Selain tidak memiliki ijin masuk, juga dapat mengganggu stabilitas harga bawang merah kita," tutur Agus. "Saat ini produksi dalam negeri mencukupi, bahkan kita dapat ekspor."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait