Aturan baru ini tertuang dalam SE Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 yang mengubah peraturan sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 27 Mei 2020 - 14:10 WIB
WowKeren - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diketahui mengubah syarat kriteria kriteria pembatasan perjalanan orang. Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 yang mengubah peraturan sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Adapun perubahan tersebut menambahkan masa berlaku hasil uji tes COVID-19 yang wajib ditunjukkan oleh orang-orang yang akan bepergian. SE sebelumnya hanya mensyaratkan hasil negatif uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test.
Melansir situs resmi covid19.go.id pada Rabu (27/5), surat keterangan uji tes PCR yang ditunjukkan oleh orang yang akan bepergian memiliki masa berlaku untuk 7 hari. Sedangkan surat keterangan uji rapid test memiliki masa berlaku untuk 3 hari.
Selain itu, SE yang baru ini juga mengatur ketentuan tentang orang-orang yang hendak bepergian, namun di daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test. Mereka diperbolehkan menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
"Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/rapid test," demikian kutipan SE tersebut.
Nantinya, surat keterangan tersebut wajib dibawa saat akan bepergian, baik menggunakan tranportasi umum maupun publik. Meski demikian, tidak semua orang diperbolehkan untuk bepergian selama masa pandemi corona.
Orang-orang yang diberi pengecualian dan boleh bepergian di tengah pandemi corona antara lain adalah orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, orang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau ada keluarga inti yang meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran Indonesia maupun WNI yang berada di luar negeri. Adapun SE ini telah ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 25 Mei 2020 dan akan berlaku hingga 7 Juni mendatang.
(wk/Bert)