Gaji Ke-13 PNS Masih Simpang Siur Akibat Pandemi, Nominalnya Cukup Tinggi
Nasional

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih simpang siur akibat adanya pandemi virus corona. Namun jika jadi cair, jumlah uang yang akan diberikan pun ternyata cukup tinggi.

WowKeren - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah beberapa waktu lalu. Meski demikian, PNS masih menantikan kejelasan apakah akan menerima gaji ke-13 atau tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hingga saat ini, gaji ke-13 PNS memang masih simpang siur. Pasalnya, Indonesia tengah mengalami situasi krisis ekonomi akibat adanya pandemi virus corona (COVID-19). PNS pun mesti bersabar bahkan harus ikhlas jika memang tahun ini pemerintah tidak memberikan gaji ke-13.

Padahal, selema ini gaji ke-13 sudah menjadi salah satu pendorong konsumsi masyarakat. Gaji ini biasa diberikan kepada PNS pada setiap pertengahan tahun atau saat anak didik memasuki tahun ajaran baru.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan jika pemerintah baru akan membahas pemberian gaji ke-13 pada kuartal IV-2020. Artinya, gaji ke-13 tidak akan diberikan ke PNS dalam waktu dekat. “Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober,” kata Prastowo seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (27/5).


Besaran gaji ke-13 sendiri yang diterima PNS lembaga non struktural jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 38/2019 bisa mencapai Rp26,2 juta untuk posisi tertinggi. Lembaga non struktural yang dimaksud seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga lembaga setingkat kementerian.

Sementara itu jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Gaji PNS, gaji yang diterima abdi negara dikategorikan dengan beberapa golongan. Mulai dari yang memiliki masa kerja rendah, hingga masa kerja tertinggi.

PNS golongan I dengan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji Rp1,56 juta per bulan. Sedangkan untuk PNS golongan IV dengan masa kerja 32 tahun dapat menerima gaji hingga 5,9 juta per bulan.

Berdasarkan perhitungan CNBCIndonesia, tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu seperti pelaksana sebesar Rp5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yaitu Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Ini artinya gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi total gaji ke-13 bisa mencapai Rp 123,2 juta.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru