RCTI dan INews TV Ajukan Gugatan Ke MK Terkait Penyiaran YouTube dan Netflix
TV

RCTI dan INews TV mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait YouTube dan Netflix yang belum memiliki aturan terikat dalam melakukan penyiaran.

WowKeren - Stasiun televisi RCTI dan INews mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait YouTube dan Netflix. Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) tunduk pada Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Gugatan tersebut diajukan karena keduanya menilai selama ini ada perbedaan perlakukan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional. Gugatan ini terungkap dalam permohonan judicial review di situs MK, mkri.id, pada Kamis (28/5).

Sebagai pemohon, iNews diwakili oleh Direktur Utama David Fernando Audy dan Direktur Rafael Utomo. RCTI diwakili oleh Direktur Jarod Suwahjo dan Direktur Dini Ariyanti Putri.

Dalam gugatan tersebut, mereka juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Pasal tersebut berbunyi "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."


Kendati demikian, kedua perusahaan menilai bahwa Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran belum mencakup penyiaran menggunakan internet. Oleh karena itu, ada perbedaan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran.

"Pasal 1 dan 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment)," tutur Pemohon.

"Di mana penyelenggara penyiaran konvensional terikat dan wajib melaksanakan segala macam ketentuan yang ada di dalam UU Penyiaran, sementara penyelenggara penyiaran menggunakan internet tidak terikat dan tidak diwajibkan," tambah pemohon. "Sementara penyelenggara siaran yang menggunakan internet tidak perlu memenuhi berbagai macam persyaratan dimaksud."

Lantaran tidak adanya aturan yang jelas untuk penyiaran berbasis internet, alhasil YouTube dan Netflix tak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Penyiaran (P3SPS). Atas dasar tersebut, pemohon meminta agar MK merumuskan kembali Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran tersebut.

"Pembedaan-pembedaan sebagaimana dijelaskan di atas juga sangat jelas telah melanggar prinsip 'non-diksriminasi'," kata Pemohon. "Apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru