Iuran Tapera Mulai Berlaku Januari 2021, Begini Simulasi Potongan Gajinya
Nasional

Lewat PP 25/2020, pemerintah mewajibkan gaji setiap pekerja dipotong sebesar 2,5 persen untuk membayarkan iuran Tapera. Begini simulasi hitungan apabila Tapera mulai berlaku efektif.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo sudah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lewat beleid tersebut, pemerintah mewajibkan setiap pekerja untuk membayar iuran lewat potongan gaji sebesar 2,5 persen.

Lantas kapan sedianya peraturan ini akan dilaksanakan? Dilansir dari PP tersebut, ternyata iuran Tapera baru akan dibayarkan mulai Januari 2020 dengan target pertama adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Tahap kedua, lingkup kepesertaan Tapera akan diperluas secara bertahap dengan sasaran utama perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN-BUMD) serta anggota TNI-Polri. Nanti perlahan-lahan kepesertaan Tapera diperluas ke tahap tiga yang menyasari pekerja swasta, mandiri, dan sektor informal.

Untuk tahap kedua dan ketiga belum ditentukan kapan akan dimulai. "Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera, Ariev Baginda Siregar, Minggu (7/6).


Kemudian bagaimana skema pemotongan gaji tersebut? Kembali merujuk pada PP 25/2020, sejatinya sebanyak 3 persen dari besaran gaji lah yang akan dipotong untuk iuran Tapera.

Hanya saja sebanyak 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 2,5 persennya baru dibebankan kepada pekerja secara langsung. Namun hal ini berbeda dengan pekerja mandiri alias wiraswasta yang harus memenuhi iurannya sendiri berdasarkan rerata penghasilan sebulan.

Dilansir dari Kompas, seperti ini potongan untuk pekerja penerima upah (PPU) dengan besaran Rp 5 juta per bulan. Pekerja dalam simulasi ini disebut berstatus lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.

Untuk iuran Tapera, maka sebesar 2,5 persen dari total besaran gajinya akan dipotong. Dengan demikian, dari gaji Rp 5 juta, maka sebanyak Rp 125 ribu akan dipotongkan dari gajinya. Sementara itu, sebanyak 0,5 persennya atau sebesar Rp 25 ribu akan menjadi tanggungan pemberi kerja.

Di sisi lain keberadaan iuran Tapera ini menjadi kontroversi tersendiri. Sebab banyak pihak yang mengkhawatirkan iuran ada sekadar untuk menambal APBN yang "porak-poranda" akibat pandemi COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait