Sempat Dibela, Kini Menag Fahcrul Razi Akui Salah Soal Peniadaan Haji
Nasional

Komisi VIII DPR RI yang menaungi bidang keagamaan 'menyemprot' pemerintah yang dianggap sudah mengambil keputusan sepihak terkait peniadaan Ibadah Haji 1441 H yang 'ditemani' pandemi virus Corona.

WowKeren - Beberapa waktu lalu pemerintah menuai kritikan keras dari DPR RI, terutama Komisi VIII. Pasalnya DPR menilai pemerintah sudah lancang mengambil keputusan sepihak dalam hal peniadaan Ibadah Haji 1441 Hijriah yang jatuh pada Juli 2020 mendatang.

Menanggapi polemik yang terjadi, Menteri Agama Fachrul Razi pun angkat bicara. Lewat program bertajuk "Crossceck #FromHome" oleh Medcom yang khusus membahas perihal seluk-beluk di balik peniadaan Ibadah Haji 2020, Fachrul pun meminta masyarakat untuk tak menyalahkan pemerintah secara umum maupun Kemenag.

Justru dengan "gagah berani" Fachrul meminta publik untuk menyalahkannya saja. Sebab, secara tersirat, Fachrul membenarkan bahwa pihaknya tak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi VIII DPR RI.

"Kami seharusnya konsultasi kepada Komisi VIII," kata Fachrul, Minggu (7/6). "Kalau ada yang salah bukan Kementerian Agama, tapi salah Menteri Agama."

Mantan Wakil Panglima TNI itu namun menegaskan bahwa keputusan yang diambil berlandaskan niat yang baik. Pasalnya calon jemaah haji tentu harus mendapatkan kepastian mengingat tanggal keberangkatan yang tinggal di depan mata.


Lebih lanjut, sejak awal pemerintah sudah menetapkan tanggal 1 Juni 2020 sebagai deadline pengumuman kepastian haji. Sedangkan di sisi lain Komisi VIII DPR RI baru menjadwalkan rapat kerja dengan Kemenag pada 4 Juni 2020.

Waktu itu dirasa terlalu lama dari tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo. Apalagi bila mengikuti jadwal DPR, maka keputusan soal ada atau tidaknya Haji 2020 akan semakin "molor" dan berujung berantakannya jadwal untuk para jemaah.

Kendati demikian, Fachrul memahami makna di balik teguran DPR. "Saya memaklumi apa yang mereka (Komisi VIII) rasakan. Menteri Agama (agar) bisa lebih baik melakukan komunikasi," ujar Fachrul.

Di sisi lain, pemerintah sudah tegas menyatakan Ibadah Haji 1441 Hijriah ditiadakan. Langkah ini ditempuh lantaran perkembangan wabah COVID-19, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi sebagai negara tujuan.

Sementara itu, sebelumnya Kemenag sudah memberikan klarifikasi perihal tudingan DPR soal keputusan sepihak ini. Berbeda dengan pernyataan Fachrul, Kemenag justru meyakini sang menteri sudah berkoordinasi dengan para pimpinan DPR RI.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru