Pemerintah RI telah menerapkan syarat baru bagi masyarakat yang ingin bepergian saat new normal, apa bedanya dengan aturan semasa larangan mudik lebaran?
- Ruth Meliana
- Selasa, 09 Juni 2020 - 10:41 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia menyatakan jika sejumlah wilayah di Indonesia akan mulai memasuki new normal semasa pandemi virus corona (COVID-19). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 lantas menerbitkan aturan dan protokol kesehatan bagi masyarakat yang butuh bepergian selama hidup normal baru.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Surat Edaran ini mulai berlaku secara efektif sejak Sabtu (6/6) menggantikan dua aturan sebelumnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memang telah mengeluarkan Surat Edaran No 4 dan No 5 yang berisi larangan Mudik. Dalam dua aturan sebelumnya, pemerintah juga telah mengatur siapa saja masyarakat yang diizinkan bepergian selama sebelumnya.
Dalam dua surat edaran sebelumnya, tertulis sejumlah kriteria pembatasan perjalanan orang keluar dan/atau masuk wilayah betas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, laut, dan udara) di seluruh Indonesia. Kriteria tersebut sesuai SE No 5 meliputi:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
3. Pelayanan kesehatan.
4. Pelayanan kebutuhan dasar.
5. Pelayanan pendukung layanan dasar.
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini dalam peraturan baru di SE No 7, seluruh aturan diatas sudah dihapuskan. Seluruh masyarakat lantas sudah mulai bisa bepergian kembali. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan persyaratan bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kendaraan umum maupun pribadi selama new normal. Salah satunya adalah menerapkan protokol kesehatan.
”Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,” tulis SE No 7 2020. “Yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.”
Sementara untuk perjalanan dalam negeri, setiap individu yang akan melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri. Sedangkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi persyaratan ini:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.
(wk/lian)