Menhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Selama Pandemi Dengan Syarat Ini
Nasional

Permenhub terbaru Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 ini merevisi aturan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

WowKeren - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub terbaru Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub anyar ini merevisi aturan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Dalam Permenhub baru tersebut, ojek online alias ojol tidak lagi dilarang untuk membawa penumpang di masa pandemi. Sebelumnya, larangan ojol membawa penumpang diatur dalam pasal 11 huruf c permenhub 18 Tahun 2020 yang berbunyi: "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Sedangkan dalam Permenhub yang baru ini, huruf c tersebut dihapus dan digabung dengan ketentuan huruf d tentang ketentuan sepeda motor secara umum. Dengan demikian, tidak ada aturan khusus terkait ojol.

Sepeda motor termasuk ojol pun boleh mengangkut penumpang dengan sejumlah ketentuan. Berikut adalah bunyi aturan di Pasal 11 huruf c, Permenhub 41/2020:


"Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:"

  1. aktivitas lan yang diperbolehkan selama PSBB
  2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan
  3. menggunakan masker dan sarung tangan
  4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit

Kebijakan Kemenhub terkait ojol yang boleh kembali mengangkut penumpang ini sama dengan ketentuan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta di masa PSBB transisi. Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, tercantum soal angkutan roda dua baik ojek online dan ojek pangkalan yang diizinkan beroperasi mulai Senin (8/6).

Adapun aturan yang harus ditaati oleh ojol dan ojek konvensional di DKI Jakarta kala mengangkut penumpang adalah menggunakan APD sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer. Mereka juga tidak diperbolehkan beroperasi di daerah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Ojol dan ojek konvensional juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap saat mengangkut penumpang. Khusus ojol, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait