Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Rachmat Gobel, mengaku heran dengan pemberian dana talangan tersebut. Pasalnya, dana talangan tersebut akan menjadi utang yang dibebankan kepada BUMN.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 09 Juni 2020 - 22:01 WIB
WowKeren - Komisi VI DPR mempertanyakan pemberian dana talangan jumbo kepada sejumlah perusahaan pelat merah yang merugi dalam apat dengar pendapat bersama Menteri BUMN Erick Thohir. Sebagai informas, pemerintah menyediakan dana talangan sebesar Rp 19,65 untuk diberikan kepada 5 perusahaan BUMN tahun ini.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Rachmat Gobel, mengaku heran dengan pemberian dana talangan tersebut. Pasalnya, dana talangan tersebut akan menjadi utang yang dibebankan kepada BUMN.
"Ini perusahaan banyak diutangi pemerintah, tapi terus kasih dana talangan? Saya enggak ngerti, bagaimana cara menyelesaikannya?" tanya Rachmat kepada Erick pada Selasa (9/6) hari ini. "Kalau secara bisnis, bayar saja utangnya, enggak usah kasih dana talangan. Karena kalau kasih dana talangan, utangnya jalan terus. Jadi enggak jelas sebetulnya apa yang disampaikan."
Rachmat menilai bahwa perusahaan BUMN yang diberi talangan tersebut justru akan kesulitan menjalani bisnisnya dan membuat mereka sulit menjadi perusahaan yang profesional. Pasalnya, BUMN tersebut terbebani kewajiban yang harus dibayar ke pemerintah.
"Saya punya perusahaan, bisa enggak kayak begitu ke pemerintah?" lanjut Rachmat. "Pajak dikasih utang dulu, baru nanti kita, perlu kita klarifikasi, mendorong BUMN yang profesional tuh bagaimana?"
Pertanyaan serupa juga diajukan oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto. Menurut Darmadi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional tak disebutkan adanya dana talangan ke BUMN, hanya ada penyertaan modal negara (PMN).
Senada dengan Rachmat, Darmadi menilai bahwa perusahaan BUMN yang menerima dana talangan tersebut justru akan terjebak dalam utang panjang beserta bunganya. Ia pun khawatir perusahaan- perusahaan tersebut tidak akan bisa melanjutkan usahanya.
"Ini yang penting, perusahaan ini bisa sustain enggak Garuda Indonesia, PTPN, dan Krakatau Steel. Kalau dikasih pinjaman dengan bunga 8 sampai 9 persen, ini berat. Jebakan," ujar Darmadi. "Kalau dia enggak bisa bayar, berat nih. Siapa yang tanggung kalau enggak bisa dikonversi?"
Menteri Erick sendiri telah menjelaskan pemberian dana talangan kepada 5 perusahaan BUMN sebelum para anggota DPR mengajukan pertanyaannya. Adapun perusahaan yang akan menerima dana talangan tersebut adalah PT Garuda Indonesia Tbk Rp 8,5 triliun, PT KAI, 3,5 triliun, Perumnas Rp 0,65 triliun, PT Krakatau Steel Tbk Rp 3 triliun, dan holding PTPN Rp 4 triliun.
Dana talangan diberikan kepada Garuda Indonesia karena bisnis perusahaan tergerus hingga 95 persen selama pandemi ini. Erick berharap dana tersebut dapat memberikan kekuatan bagi Garuda, karena perusahaan harus kembali beroperasi dan memberikan pelayanan usai pandemi COVID-19 berakhir.
Untuk PT KAI, dana talangan diberikan bagi proyek LRT Jabodetabek karena ini termasuk penugasan pemerintah. Dalam payung kesepakatan waktu itu kalau ada cost over run, pemerintah tetap harus masuk. "Tetapi di sini, berkat hasil negosiasi akhirnya disepakati dana talangan dulu yang menjadi cashflow dari LRT Jabodetabek," jelas Erick.
Kemudian dana talangan diberikan untuk Perumnas demi menjaga likuiditas perusahaan karena rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat terdampak. "Ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kemenkeu sehingga Perumnas diberikan dana talangan," terang Erick.
Setelah itu, dana talangan diberikan untuk holding PTPN III karena perusahaan dalam kondisi berat akibat memiliki utang sangat besar. Diketahui utang PTPN III mencapai Rp 48 triliun.
(wk/Bert)