Usul Kaji Ulang Pelajaran Fikih di Pesantren, Imam Masjid Istiqlal: Sebagian Produk Perang Salib
Instagram/nasaruddin_umar
Nasional

Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menilai pelajaran fikih di pondok pesantren perlu dikaji ulang apabila pemerintah hendak menangkal paham radikalisme.

WowKeren - Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang pelajaran fikih di pondok pesantren. Menurut Nasaruddin, hal tersebut perlu dilakukan apabila pemerintah hendak menangkal paham radikalisme.

Pasalnya, Nasaruddin menilai bahwa kitab-kitab fikih yang kini masih dipelajari sebagian besar adalah produk era Perang Salib. Dengan demikian, masih mempertentangkan negara Islam dengan negara bukan Islam.

"Kitab-kitab fikih yang kita pelajari sebetulnya produk-produk, sebagian besar produk Perang Salib," jelas Nasaruddin dalam diskusi di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Jakarta, pada Rabu (10/6) hari ini. "Maka itu konsep kenegaraan itu masih ada Darus Silmi, negara Islam. Kalau bukan negara Islam, berarti Darul Harb, negara musuh."

Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa fikih era Perang Salib mengusung 3 konsep negara. Yakni Darul Islam, Darul Harb (negara musuh), dan Darul Sulh (negara yang tidak menganut Islam, tetapi bersahabat).


Menurut Nasaruddin, konsep tersebut sudah tidak lagi relevan jika diterapkan saat ini. Pasalnya, tutur Nasaruddin, kini sudah tidak ada lagi negara di dunia yang mencerminkan ciri-ciri dari konsep fikih tersebut.

"Sekarang kan kita enggak ada lagi, siapa yang mau dikategorikan darul harb? Siapa yang bisa jadi contoh negara Islam? Justru negara Islam yang babak belur di mana-mana, Afghanistan tiada hari tanpa peperangan, Suriah, Irak, Libya," terang Nasaruddin. "Harus diakui masih ada yang perlu kita benahi bersama."

Sebagai informasi, Kementerian Agama memang mencanangkan program perumusan ulang sejumlah mata pelajaran agama dalam beberapa bulan terakhir. Kemenag telah merombak 155 judul buku pelajaran agama sejak November 2019 lalu.

Kemenag juga melakukan penarikan materi ujian di madrasah yang mencantumkan konten khilafah dan jihad melalui Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019. Namun setelah itu Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa konten khilafah dan jihan tidak dihapus dari pelajaran agama, melainkan hanya disesuaikan.

"Itu hanya dipindahkan dari tadinya itu masuk ke fiqih dipindahkan ke sejarah ya," terang Fachrul pada 9 Desember 2019 lalu. "Sejarah enggak boleh hilang, tapi di fiqih enggak ada lagi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait