Nantinya dalam sistem zonasi itu, pengendara motor yang berkendara dari zona yang berbeda diharuskan untuk mengikuti protokol kesehatan berdasarkan zona yang terburuk.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 12 Juni 2020 - 08:48 WIB
WowKeren - Sederet protokol tengah dipersiapkan untuk menyambut new normal di tengah pandemi COVID-19. Termasuk peraturan untuk berkendara.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan sistem zonasi dalam berkendara. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Nantinya, protokol berkendara akan disesuaikan dengan empat zonasi normal baru. Adapun zonasi yang dimaksud yakni merah (risiko tinggi), oranye (risiko sedang), kuning (risiko ringan), hingga hijau (aman).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan jika orang berkendara dari zona berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. Ia kemudian memberikan contoh ketika pengendara melaju dari zona oranye ke zona hijau.
"Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah," kata Budi dilansir Antara, Jumat (12/6). "Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye."
Selain mengatur sistem zonasi dalam berkendara, SE Nomor 11/2020 ini ini juga mengatur pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru. Hal itu akan dilakukan dengan tiga fase yang disebut Fase I, Fase II, dan Fase III.
Fase I akan berlangsung selama 9-30 Juni, Fase II selama 1-31 Juli yang merupakan fase pemulihan saat penyebaran sudah terkendali. Terakhir adalah Fase III yakni fase normal baru yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus.
Zonasi juga menentukan berapa banyak jumlah penumpang yang boleh diangkut. Di zona merah, angkutan pariwisata masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.
"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang," jelas Budi. "Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen.
(wk/zodi)