Pengusaha Bus Tolak Ikuti Aturan Menhub Soal Kapasitas Penumpang, Ini Alasannya
Nasional

Pengusaha bus menolak untuk mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kapasitas penumpang transportasi. Terungkap, ini alasan bijak dibaliknya.

WowKeren - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya telah menghapus aturan pembatasan kapasitas penumpang transportasi maksimal 50 persen semasa pandemi virus corona (COVID-19). Sebagai gantinya, Menhub justru menambah kapasitas penumpang transportasi menjadi 70 persen jelang penerapan new normal.

Keputusan tersebut langsung mendapatkan beberapa sorotan dan kritikan, salah satunya datang dari pengusaha bus. Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam, Anthony Steven bahkan menegaskan jika pihaknya enggan mengikuti kebijakan 70 persen kapasitas penumpang.

Anthony mengatakan kebijakan 70 persen tersebut sangatlah tidak relevan. Pasalnya, kebijakan itu justru dinilai akan menghilangkan protokol kesehatan pencegahan virus corona. Oleh sebab itu, pihaknya tetap akan menerapkan aturan maksimal kapasitas penumpang sebesar 50 persen.

“Menurut kami belum aplikatif,” kata Anthony seperti dilansir dari Medcom, Kamis (11/6). “Jadi kami masih menerapkan aturan (maksimal penumpang) 50 persen.”


Kebijakan 70 persen penumpang tersebut disebut Anthony lebih tepat diterapkan pada bus dengan model tempat duduk tiga. Sementara untuk bus tempat duduk dua orang, kebijakan tersebut dinilai tidak memungkinkan karena akan meningkatkan potensi penularan COVID-19.

Lebih lanjut Anthony menyatakan jika keputusan perusahaannya untuk menampung sebesar 50 persen penumpang tidak akan membuat usahanya merugi. Hal ini karena pihaknya akan menaikkan harga tiket hingga dua kali lipat demi meningkatkan keamanan penumpang.

”Secara komposisi duduk (kebijakan 70 persen kapasitas penumpang) tidak memungkinkan diterapkan dengan memperhatikan jaga jarak,” ungkap Anthony. “(Harga tiket) naik 100 persen. Jadi kapastias 50 persen, hasilnya sama saja.”

Keputusan Menhub sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020 itu telah menjelaskan ketentuan kapasitas penumpang pada bus. Pada fase I dan II, bus diizinkan beroperasi dengan penumpang maksimal 75 persen.

Rentang waktu fase I pada 9-30 Juni 2020 dan fase II pada 1-31 Juli 2020. Kemudian pada fase III pada 1-31 Agustus 2020, mobil berpenumpang dan bus diizinkan mengangkut 85 persen dari kapasitas.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait