Pengusaha Keberatan Bayar Iuran Tapera, Ganti Sindir Pemerintah
Nasional

Pengusaha merasa keberatan dan tidak rela untuk membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), ganti menyindir soal tanggung jawab pemerintah kepada warga negaranya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan itu untuk mendukung fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, keputusan itu rupanya mendapatkan kritikan dari sejumlah pengusaha.

Seperti yang diketahui, Tapera akan memotong gaji peserta pekerja atau penghasilan untuk pekerja mandiri hingga 3 persen. Adapun besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk pekerja mandiri wajib menanggung Tapera sendiri, yakni 3 persen dari total gaji.

Program yang direncanakan akan berlaku mulai 2021 ini mendapatkan penolakan keras dari sejumlah pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku jika banyak pengusaha tidak rela dan keberatan membayar iuran Tapera.

Hariyadi justru balas menyindir pemerintah. Menurutnya, kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah hunian yang layak merupakan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya. Oleh sebab itu, membebankan hal tersebut kepada para pengusaha tentunya sangat tidak tepat.

”Masyarakat berpenghasilan rendah itu urusannya negara. Negara yang tanggung jawab,” kata Hariyadi seperti dilansir dari CNBCIndonesia, Kamis (11/6). “Kan di Undang-Undang Dasar kita seperti itu.”


”Yang bekerja punya jaminan sendiri, jangan sampai nanti pemerintahnya nggak laksanakan tugasnya, terus ngerecokin yang lain,” sambungnya. “Yang sebetulnya bukan porsi mereka untuk tangani.”

Lebih lanjut Hariyadi mengusulkan jika pegawai swasta, BUMN, maupun mandiri bisa menggunakan sistem jaminan sosial nasional yang sudah disediakan saja. Salah satunya adalah pembiayaan penyediaan rumah bisa melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, program Tapera dapat lebih difokuskan untuk membantu orang-orang yang bekerja dalam instansi pemerintah. Diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia yang masuk dalam kategori MBR.

”Kalau ikut program Tapera itu belum ada jaminan semua bisa dapat. Beliau ngomong gitu ya, dan fokusnya hanya kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang gajinya Rp 4-5 juta,” ujar Hariyadi. “Dari jawaban itu kan bisa dilihat apakah optimal atau tidak.”

”Tabungan perumahan udah diadopsi BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat layanan tambahan (MLT),” sambungnya. “Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasar UU 40 tahun 2004 diamanatkan kita miliki 2 BPJS.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait