Iuran Sudah Naik, BPJS Kesehatan Ungkap Tetap Bakal Defisit Ratusan Miliar
Nasional

Peserta BPJS Kesehatan akan kembali mengalami penyesuaian iuran bulanan mulai Juli 2020 mendatang, Namun Dirut BPJS Kesehatan menyebut kenaikan iuran tak membuat lembaganya bebas dari defisit.

WowKeren - Mulai Juli 2020 besok peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus membayar iuran dengan besaran baru yang telah disesuaikan. Kebijakan yang tentu saja langsung menimbulkan berbagai reaksi miring ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi defisit triliunan rupiah yang membelit BPJS Kesehatan.

Namun ternyata kenaikan iuran tak serta-merta membuat BPJS Kesehatan bisa bebas dari belitan defisit. Sebab Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyatakan lembaga yang dipimpinnya kemungkinan akan tetap mengalami defisit hingga mencapai Rp 185 miliar pada akhir tahun nanti.

"(Situasi ini) kurang lebih membaik (daripada tahun-tahun sebelumnya)," ujar Fachmi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6). "Tahun berikutnya program bisa membaik, membayar rumah sakit, dan tidak sampai gagal bayar cukup panjang seperti pengalaman."

Hal senada juga sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ketua Umum Partai Golongan Karya itu menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus ditempuh demi menyelamatkan lembaga itu sendiri.


"Nah tentunya ini (kenaikan iuran) adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," terang Airlangga, Rabu (13/5). Lebih spesifik, Airlangga menekankan para peserta mandiri kelas I dan II yang tidak disubsidi pemerintah lah yang akan menjadi "pahlawan" BPJS Kesehatan ini.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi," tutur Airlangga, dilansir dari Detik Finance. "Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan."

Sebagai informasi, lewat Pasal 34 Perpres 64/2020, peserta mandiri kelas III dari kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dibebankan biaya sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan. Namun pemerintah masih memberikan keringanan, yakni untuk tahun 2020 peserta di kategori ini hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sebab iuran sebesar Rp 16.500 akan disubsidi pemerintah.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II kategori PBPU dan BP dibebankan iuran sebesar Rp 100 ribu per orang tiap bulannya. Sementara untuk peserta mandiri kelas I PBPU dan BP dibebankan iuran senilai Rp 150 ribu per orang per bulan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait