Cuitan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Twitter kembali menyinggung soal kebijakan Menko Luhut yang memperbolehkan kapal besar untuk melaut di perairan Natun.
- Nidya Putri
- Jumat, 12 Juni 2020 - 14:28 WIB
WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti kembali mengungkit soal kebijakan larangan kapal besar di Perairan Natuna yang dievaluasi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Melalui akun Twitternya, Susi pun mengingatkan tentang upayanya melindungi nelayan kecil yang kalah dengan armada kapal raksasa dalam mencari ikan di Laut Natuna.
"Mengingatkan kembali atas apa yang telah dicoba lakukan!" tulis Susi pada hari Kamis (11/6) kemarin. Cuitan tersebut dilengkapi dengan menyertakan artikel berita tentang kebijakannya yang dievaluasi Menteri Luhut.
Menkomarves Luhut Pandjaitan menyatakan akan mencabut peraturan tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan yang ditetapkan saat Susi Pudjiastuti masih menjabat sebagai Menteri Kelautan. Kala itu Susi menetapkan Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 yang melarang kapal berukuran besar seperti 150 GT untuk beroperasi di perairan RI.
Lalu pada Januari 2020 lalu, Menteri Luhut mengevaluasi peraturan tersebut. Luhut berpendapat bahwa kapal kecil akan kesulitan mencari ikan ke Natuna.
Atas evaluasi tersebut, Susi menumpahkan kegeramannya lewat Twitter. Ia berpendapat bahwa keputusan yang diambil harusnya bisa berdampak untuk masa mendatang. "Apa yang kita lakukan sekarang kan harusnya untuk persiapan masa yang akan datang, merencanakan dan menyiapkan masa depan yang lebih baik. Bukan merusak untuk dihabisi hari ini," lanjut Susi.
Sementara itu, diketahui mantan menteri KKP tersebut telah meninggalkan warisan yang penting. Yaitu, implementasi tiga pilar yakni kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan, dalam pengelolaan sumber daya perikanan.
Namun, tiga pilar warisan Susi tersebut saat ini tengah berusaha dirobohkan. Hal ini dapat dinilai dari sejumlah larangan pada era Susi yang dicabut, seperti diperbolehkannya kegiatan ekspor benih lobster, penggunaan cantrang, hingga kapal eks asing diperbolehkan kembali.
(wk/nidy)