Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara mengenai hukuman yang diterima pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, turut singgung rasa keadilan.
- Ruth Meliana
- Jumat, 12 Juni 2020 - 15:17 WIB
WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menuai kontroversi. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menjatuhi hukuman satu tahun penjara kepada dua pelaku penyerangan, yakni Rahmat Mahulette dan Ronny Bugis.
Hukuman yang dijatuhkan JPU dalam Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) lalu telah memicu kritik keras dari berbagai pihak lantaran dinilai tidak adil. KPK menjadi salah satu pihak yang menyoroti putusan JPU terhadap pelaku penyerangan Novel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap agar nantinya majelis hakim dapat menunjukkan rasa keadilan saat menjatuhi keputusan selanjutnya. KPK juga mengingatkan peran penting Novel selama ini yang selalu gigih bertugas dalam memberantas korupsi.
”Karena itu, KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya,” harap Ali. “Serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.”
Di sisi lain, Ali mengaku memahami situasi Novel yang tengah merasa kecewa dengan hasil putusan JPU. Pasalnya, Novel telah menjadi korban kekerasan yang membuat dirinya harus menderita luka seumur hidup.
Novel dalam rasa kekecewaannya juga sempat menyebut jika sidang kasusnya hanyalah formalitas belaka. Ia mengaku miris melihat penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tidak adil.
Menanggapi hal tersebut, Ali lantas meminta agar hakim dapat membuktikan keadilan yang setinggi-tingginya dalam kasus Novel. Apalagi, penyerangan yang menimpa Novel terjadi saat ia tengah menyelediki kasus-kasus korupsi besar di Tanah Air.
”Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum,” tegas Ali. “Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.”
(wk/lian)