Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Bui Karena Dinilai Tak Sengaja Lukai Mata, Ketua KPK Buka Suara
Nasional

Jaksa menyebut bahwa salah satu pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara adalah kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Ketua KPK Firli Bahuri pun buka suara atas tuntutan ini.

WowKeren - Kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat tuntutan pidana 1 tahun penjara. Tuntutan ini pun mendapat kritik dari banyak pihak karena dinilai terlalu ringan.

Kini, Ketua KPK Firli Bahuri buka suara soal tuntutan penyerang Novel tersebut. Firli menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Oleh sebab itu, ada baiknya seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum," jelas Firli di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, pada Jumat (12/6) hari ini.

Lebih lanjut, Firli juga berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa penyerang Novel dengan seadil-adilnya. "Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," tutur Firli.


Sebelumnya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam memberikan tuntutan yang dinilai ringan tersebut. Jaksa menyebut bahwa kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban," ujar jaksa kala membacakan tuntutan di PN Jakut pada Kamis (11/6) kemarin. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen."

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tak terbukti. Oleh sebab itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.

"Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer," pungkas jaksa. "Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP."

Saat diminta keterangan usai persidangan, jaksa juga menjelaskan bahwa alasan lain pemberian tuntutan 1 tahun penjara adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga disebut telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru