Tolak Dihukum Mati, Aulia Kesuma Yang Bunuh dan Bakar Suami-Anak Tiri Bakal Surati Jokowi
Nasional

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, otak di balik pembunuhan serta pembakaran terhadap ayah-anak di Sukabumi pada 2019 menolak divonis hukuman mati karena dianggap menyalahi HAM.

WowKeren - Pembunuhan yang didalangi oleh Aulia Kesuma pada pertengahan 2019 lalu sempat membuat heboh masyarakat Indonesia. Sebab Aulia, bersama putra kandungnya, Geovanni Kelvin, mendalangi pembunuhan serta pembakaran atas Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana yang masih merupakan keluarga mereka.

Dalam menjalankan aksinya, Aulia serta Geovanni dibantu oleh 5 orang lain. Dan kekinian, atas perbuatannya, mereka pun telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6) kemarin, dengan Aulia dan Geovanni divonis hukuman mati.

Tak terima atas putusan tersebut, Aulia dan Geovanni berencana mengajukan banding. Pengacara keduanya pun berdalih bahwa hukuman mati sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.

Firman Candra selaku pengacara keduanya menyebut Indonesia terlalu sadis dan menyalahi hak asasi manusia (HAM) karena masih menerapkan hukuman mati. Padahal saat ini negara-negara lain sudah menghapus hukuman mati.

"Kami terus terang, sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis," ujar Firman, Senin (15/6). "Semua negara (sudah) menghapus hukuman mati, kenapa Indonesia masih bersikeras ada hukuman mati? Itu yang akan kita perjuangkan."


Tak ingin "setengah-setengah", pengacara Aulia dan Geovanni pun berencana untuk menyurati Komisi III DPR RI sampai Presiden Joko Widodo demi memuluskan misi tersebut. "Tolong hukuman mati itu harus segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia," tegas Firman, seperti dilansir dari Tribun News, Selasa (16/6).

Firman juga menyoroti persidangan yang tidak adil untuk kliennya. Sebab majelis hakim kerap menolak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.

Dan yang terakhir, pengacara berharap majelis hakim akan mempertimbangkan status anak Aulia yang masih berusia 4 tahun, yang tentu memerlukan pendampingan sang ibunda untuk tumbuh kembangnya.

Firman pun mengaku akan terus mengupayakan berbagai jalur hukum. Mulai dari mengajukan banding, bahkan kalau perlu mencari grasi alias pengampunan dari presiden.

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK, dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia," pungkas Firman. "Karena ini sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru