Jumlah kasus KDRT terhadap perempuan di Yogyakarta mengalami peningkatan di tengah pandemi Corona saat ini. Faktor ekonomi menjadi alasan yang kerap ditemukan terhadap kasus-kasus KDRT.
- Marina Larasati
- Selasa, 16 Juni 2020 - 21:13 WIB
WowKeren - Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah DIY selama masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan cukup drastis. Permasalahan ekonomi keluarga yang kian parah dituding menjadi pemicu paling banyak dari KDRT selama Pandemi COVID-19.
Direktur Rifka Annisa Women Crisis Center Yogyakarta, Defirentia One Muharomah, mengungkapkan selama periode Januari-Mei 2020, Rifka telah mendampingi sebanyak 146 kasus kekerasan terhadap perempuan. Selama masa pandemi, jumlah perempuan yang mengakses hotline layanan bahkan berkali lipat jika dibandingkan dengan aduan di hari-hari biasanya.
Sebagai contoh, pada bulan April, ada sebanyak 67 orang mengakses layanan dan pada bulan Mei meningkat 98 orang. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang berkisar 30 hingga 40-an orang yang mengakses layanan. Meskipun ada peningkatan pengaduan, namun tidak semua berlanjut ke pendampingan.
"Tidak berlanjut karena misalnya posisi klien di luar DIY sehingga untuk memudahkan tindak lanjut pendampingan mereka dirujukkan kepada lembaga pengada layanan jaringannya Rifka Annisa," tutur Defi mengutip Kumparan, Selasa (16/6).
Selain itu, lanjutnya, ada beberapa kelompok klien yang terkendala teknologi maupun internet untuk melakukan konsultasi atau pendampingan secara online. Yang lainnya, sebagian orang yang menghubungi hotline tidak menghubungi kembali (tidak lanjut) karena baru sekadar bertanya-tanya atau mencari informasi tentang layanan dan informasi lain terkait kekerasan terhadap perempuan.
Defi menambahkan, sebanyak 146 kasus yang ditangani Rifka Annisa sepanjang Januari-Mei itu terdiri dari KDRT, perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan dalam berpacaran, pelecehan seksual, kekerasan terhadap anggota keluarga (non pasangan), dan trafiking. Paling banyak KDRT atau kekerasan terhadap istri.
"Sebelum pandemi maupun selama pandemi, KDRT tetap menjadi jumlah kasus terbanyak yang didampingi Rifka Annisa. Kendati demikian, kami belum rekap semua jumlah kasus yang berproses hukum, baik itu pidana atau perdata. Sehingga belum bisa kami sampaikan datanya hari ini," terangnya.
Menurut Defi, peningkatan kasus KDRT selama masa pandemi, pemicunya konflik yang disebabkan faktor ekonomi. Di mana ada klien korban KDRT suaminya mengalami PHK. Ketika di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini semakin banyak orang yang di PHK maka semakin sering konflik di dalam rumah tangga.
Namun Defi mengungkapkan ada juga kasus, sebelum pandemi istri ini sudah mengalami kekerasan dari suami. Dan selama pandemi, dalam situasi lockdown dan arahan untuk tetap di rumah saja menjadikan frekuensi kekerasan yang dialami istri semakin meningkat.
"Yang paling banyak jadi pemicu memang dari faktor ekonomi, kehilangan pendapatan, kehilangan pekerjaan. Sehingga keluarga mereka menjadi lebih rentan konflik," tambahnya.
Ia mengakui jika masih banyak korban KDRT yang tidak melaporkan peristiwa yang menimpa terhadap mereka. Sehingga seringkali pemerintah daerah seperti Kabupaten tidak ada laporan KDRT selama masa Pandemi COVID-19. Namun meskipun sudah tidak ada laporan, bukan berarti tidak ada kejadian KDRT.
"Ya, memang ada mekanisme penyelesaian kasus di tingkat desa," kata Defi.
Menurutnya, ketiadaan laporan kalau versi Rifka Anissa bukan berarti tidak ada kasus. Karena bisa jadi ada kasus tapi korban tidak bisa melapor karena takut, tidak tahu bagaimana dan kemana harus melapor, atau tidak berani melapor karena tidak mendapat dukungan. Apalagi di masa pandemi dengan situasi terkurung di rumah saja dan mobilitas terbatas ini juga jadi tantangan.
"Kalau di rumah terus, korban mau konseling lewat telepon saja takut kalau ketahuan dan terdengar oleh suami. Ini malah bisa meningkatkan resiko bagi korban, jadi tidak aman dan terancam keselamatannya. Mungkin itu jg jadi salah satu kendala korban," tambahnya.
Ia menambahkan, untuk penanganan kasus KDRT mereka lakukan dengan berjejaring. Pihaknya sudah ada Forum Pananganan Korban Kekerasan (FPKK) yang ada di Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Sehingga jika ada kejadian/kasus bisa ditangani di masing-masing jenjang terlebih dahulu.
(wk/lara)