Tuntutan Kasus Penusukan Wiranto dan Penyiraman Novel Baswedan Dibandingkan, Ini Kata Ahli
Instagram/wiranto.official
Nasional

Terdakwa penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto dituntut hukuman 16 tahun penjara. Sedangkan kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.

WowKeren - Kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto diketahui telah masuk dalam tahap penuntutan. Terdawa yang menusuk Wiranto, Abu Rara, dituntut hukuman pidana 16 tahun penjara.

Tuntutan terhadap penusuk Wiranto ini lantas dibandingkan dengan tuntutan terhadap penyiram air keras Novel Baswedan oleh warganet di Twitter. Diketahui, 2 penyerang Novel masing- masing dituntut 1 tahun penjara.

"Sekarang beritahu aku kenapa penusuk Wiranto dituntut 16 tahun penjara sedangkan penyerang 'ga sengaja' Novel Baswedan dituntut 1 tahun," tulis akun @wi***on. "16 tahun vs 1 tahun penyerang novel. Pak wiranto segalanya," tambah akun @Pr***e_. "Penyerang wiranto dituntut 16 thn, penyerang novel dituntut 1 tahun, bedanya apa sih nih kasus? Serius nanya..pak?" timpal akun @Ce***B.

Perbandingan kedua kasus ini lantas ditanggapi oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. Menurut Hibnu, wajar jika muncul perbandingan di masyarakat terkait kedua kasus ini meski pada kenyataannya pasal yang diterapkan berbeda.


"Memang inilah yang jadi pertanyaan masyarakat banyak, kenapa dalam perkara yang sama kok pidananya beda, itulah fakta hukum di Indonesia, tidak steril, tidak dalam ruang hampa," tutur Hibnu pada Selasa (16/6). "Makanya kemarin banyak yang merasa kecewa terhadap tuntutannya (penyerang) Novel."

Hibnu menilai reaksi publik muncul karena mereka menilai ada ketidakadilan yang terjadi. Diketahui, Novel mengalami luka berat hingga kehilangan pengelihatan pada salah satu matanya dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

"Kehilangan panca indra itu luka berat loh, diatur dalam KUHP, itu cukup berat," jelas Hibnu. "Sehingga pidananya setidaknya setimpal, mudah-mudahan hakim mendengar semua ini, bahwa apa yang dituntutkan itu tidak sebanding dengan akibat yang terjadi."

Lebih lanjut, Hibnu berharap agar putusan hakim nantinya dapat memberikan rasa keadilan. Ia menjelaskan bahwa hakim tidak terikat pada besaran tuntutan dan masih bisa menjatuhkan pidana maksimal sesuai pasal yang terbukti.

"Ini sangat ditunggu oleh masyarakat," pungkas Hibnu. "Kalau sampai nanti putusan pengadilan itu adalah melebihi yang dituntutkan dan memaksimalkan yang diancamkan dalam pidana, ini akan pulih cerita hukum kita."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait