Masa Kampanye Pilkada 2020 Mulai Oktober, KPU Siapkan Aturan 'Khusus' Sesuai Protokol Kesehatan
Nasional

Masa kampanye untuk Pilkada 2020 akan dimulai pada Oktober mendatang. Untuk mencegah penyebaran virus corona saat kampanye, KPU tengah merancang aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan tetap digelar pada Desember 2020 mendatang. Pilkada 2020 tetap digelar di 270 wilayah tahun ini meski pandemi corona (COVID-19) hingga saat ini masih belum mereda.

Masa kampanye Pilkada 2020 pun akan dimulai pada awal Oktober mendatang. Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari hingga memasuki minggu tenang.

"Pendaftaran calon akan dilakukan di awal atau minggu pertama bulan September," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Selasa (16/6). "Kemudian awal Oktober mungkin akan ditetapkan pasangan calon dan tiga hari kemudian ditetapkan akan dimulai masa kampanye."

Arief menuturkan pihaknya akan menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan kampanye sebelum memasuki masa kampanye. Dia menuturkan tahapan pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.


Dia menyebut KPU masih mempunyai cukup waktu untuk mendesain peraturan tata cara kampanye. Sehingga bisa menjamin terlaksananya protokol kesehatan dan kualitas demokrasi. "Jadi kita masih cukup punya waktu, punya ruang untuk menjadikan nanti peraturan-peraturan KPU tentang kampanye kalau memang dibutuhkan," tuturnya.

Ia menambahkan, sebelum ada aturan baru untuk kampanye maka aturan yang berlaku akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada. Arief menyebut tidak ada larangan kampanye tatap muka.

Namun, kampanye akan didesain sesuai situasi saat ini. Mulai dari mengenakan masker atau alat pelindung diri (APD) hingga pada proses kampanye melalui media.

Dia menambahkan masa kampanye tidak akan diperpanjang. Arief menilai masa kampanye selama 71 hari sudah sangat cukup.

Sebelumnya, KPU telah merilis jadwal rangkaian Pilkada 2020. Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru