Ini Kata LIPI Soal Bus Perlu Pakai Lampu UV Agar Bisa Bunuh Virus Corona
Nasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan agar bus menggunakan lampu UV untuk membunuh virus corona, Ini kata Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan agar transportasi umum darat selama new normal bisa menerapkan lampu sinar ultraviolet-C (UV-C). Lampu dengan sinar UV dipercaya dapat membunuh virus corona (COVID-19).

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ikut angkat berbicara mengenai wacana tersebut. Peneliti Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI, Yusuf Suryo Utomo menegaskan jika sinar UV hanya bisa untuk melemahkan virus corona saja, tapi bukan membunuh.

Yusuf menyatakan sinar UV yang dipancarkan pun juga harus dengan dosis yang tepat jika ingin digunakan untuk melemahkan virus corona. Menurutnya, virus corona bahkan dapat dilemahkan hingga 99 persen jika sinar UV yang dipancarkan dengan dosis yang sesuai.

“Sinar UV-C dapat melemahkan mikroorganisme termasuk bakteri, germ, virus bisa sampai 99 persen,” ujar Yusuf seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (16/6). “Tetapi bisa diprediksikan (SARS-CoV-2) bisa menjadi lemah juga tentu dengan dosis pancaran UV-C yang berbeda dari masing masing virusnya.”

Yusuf mengatakan jika sampai sekarang, efektivitas mengenai sinar UV dalam melemahkan virus corona memang belum terbukti dalam penelitian. Meski demikian, sejumlah virus sebelumnya seperti SARS hingga MERS terbukti dapat melemah hingga 99 persen saat menerima pancaran sinar UV-C.

Cara kerja sinar UV dalam melemahkan virus corona sendiri dilakukan dengan memancarkannya pada suatu permuakaan benda yang ingin disterilisasikan selama beberapa waktu. Langkah itu dilakukan untuk memenuhi besar dosis yang minimal untuk melemahkan target virus.

Yusuf menjelaskan jika panjang gelombang UV-C yang digunakan harus sesuai dengan besar dari mikroorganisme yang ingin dilemahkan. “Sehingga sinar UV-C dapat digunakan untuk melemahkan virus dipermukaan suatu benda yang terkena pancarannya sesuai dosisnya,” papar Yusuf.


Menurut BMKG, sinar UV terdiri dari tiga jenis radiasi yang dibedakan berdasarkan panjang gelombang. Ketiganya adalan sinar UV jenis A, B, dan C. Hal ini membuat tiap jenis radiasi ultraviolet tersebut memiliki tingkat energi dan daya tembus lapisan atmosfer yang berbeda.

Sekitar 90-95 persen radiasi UV tipe A diketahui memiliki tingkat energi paling rendah dan dapat menembus lapisan permukaan atmosfer. Sedangkan 5-10 persen radiasi UV tipe B bisa mencapai permukaan. Sementara UV-C punya tingkat radiasi paling tinggi.

Sementara untuk manfaatnya, Yusuf menjelaskan jika sinar UV-A dan UV-B masih memiliki manfaat bagi manusia. Diantaranya adalah menyehatkan kulit hingga pembentukan vitamin D. Sedangkan paparan sinar UV-C dinilai tidak memiliki manfaat bagi manusia lantaran sangat berbahaya bagi kesehatan.

”Jika UV-C terkena oleh manusia maka bisa mengakibatkan kanker kulit dan merusak mata jika sering terpapar,” kata Yusuf. “Karena makhluk hidup termasuk manusia terdiri dari sel sel kecil yang ada di dalam tubuh. Jadi UV-C mempunyai sifat merusak untuk kehidupan.”

Mengenai penggunaan lampu UV-C dalam bus, Yusuf mengatakan hal tersebut cukup aman asalkan mengikuti prosedur yang berlaku. Salah satunya adalah dengan tidak menyalakan sinar UV-C saat ada penumpang di dalam bus.

”Gunakan atau aktifkan lampu UV-C ketika kendaraan tanpa penumpang, sopir, atau manusia yang akan dipakai,” tutur Yusuf. “Misalnya saat keluar pool atau terminal awal selama beberapa waktu.”

”Jadi, dengan begitu masih bisa memungkinkan digunakan proses usaha menghambat penyebaran COVID-19 dengan cara melemahkannya menggunakan UV-C,” sambungnya. “Khususnya jangan dipaparkan langsung ke manusia berbahaya bagi kesehatan kulit dan mata.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru