Bandingkan Dengan Eropa, Begini Tanggapan Komisi Dakwah MUI Soal Salat Jumat Ganjil Genap
Nasional

Komisi Dakwah MUI menanggapi soal rencana pelaksanaan salat Jumat yang dilakukan menjadi dua gelombang dengan menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan nomor HP jemaah.

WowKeren - Ketua Komisi Dakwah MUI, M Cholil Nafis, turut menanggapi rencana pelaksanaan salat Jumat 2 gelombang berdasarkan ganjil-genap nomor HP yang diatur Dewan Masjid Indonesia (DMI). Cholil lantas membandingkan hal tersebut dengan pelaksanaan salat Jumat di negara-negara Eropa.

Menurutnya, langkah tersebut akan efisien bila dilaksanakan pada tempat ibadah yang kurang bisa menampung banyak orang. Padahal umat Islam bisa melaksanakan salat Jumat di tempat yang berbeda-beda tidak harus di masjid. Sehingga sebenarnya salat Jumat bisa dilaksanakan dalam satu gelombang.

"Informasi dari teman di Eropa saat pandemi COVID-19 begini dan masjid atau tempat ibadah tak bisa menampung semua jemaah maka dilakukan dengan model pendaftaran dari hari-hari sebelumnya dan pada saat Jumatan dilaksanakan maka di tempat shalat itu sudah tertera nama jemaah," kata Cholil dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6). "Artinya itu teknis pengaturan untuk melakukan salat Jumat di tempat yang terbatas dengan jumlah jemaah yang lebih besar."

"Seakan salat Jumatan suatu keharusan dalam kondisi apapun dan harus di masjid dengan pilihan mendaftarkan nomor hp ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada hari Jumat itu," papar Cholil. "Padahal Jumatan itu bisa dilakukan dengan satu gelombang saja di masjid atau tempat lainnya, bisa beberapa Jumatan di tempat yang berbeda-beda (ta'addud al-jum'ah) bahkan bisa saja salat Zuhur kalau tak memungkinkan Jumatan pada 1 tempat."


Cholil juga menjelaskan bahwa pada dasarnya salat Jumat itu hukumnya wajib bagi setiap umat muslim. Selain itu, salat Jumat juga pada prinsipnya hanya dilakukan sekali di satu tempat.

"Sebab Jumatan itu sarana kumpul-kumpul umat muslim mingguan sebagai haji orang fakir dan lebarannya orang miskin," terang Cholil. "Namun karena Islam berkembang pesat dan jumlah penduduk banyak maka boleh mengadakan banyak Jumatan. Meskipun Mazhab Syafi'i tetap mensyaratkan di masjid, jemaahnya minimal 40 orang dari penduduk setempat (mustauthinin)."

"Lalu saat musim pandemi COVID-19 ini banyak tuntutan perubahan model ibadah karena menghindari penularan penyakit: tidak Jumatan diganti dengan salat Zuhur, lalu Jumatan dengan tetap menjaga jarak shafnya (physical distencing), bahkan shalat dua gelombang atau salat Zuhur," tambah Cholil.

Kendati demikian, Cholil menyarankan agar salat Jumat di tempat rawan penularan Corona dilakukan di beberapa tempat yang bisa menampung banyak jemaah. Teknis pengaturannya bisa dilakukan secara bergelombang atau menggantinya dengan salat Zuhur.

"Soal teknis pengaturan baiknya disesuaikan dengan kondisi majid masing-masing, apakah dengan menilak penduduk luar daerah, masjid dibuka sampai full lalu ditutup, mendaftar sebelumnya, atau bahkan dengan ganjil genap," pungkas Cholil. "Jika sulit juga untuk Jumatan maka ganti salat Jumat dengan salat Zuhur."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait