Pesantren Dibuka Kembali, Menag Wajibkan Bentuk Gugus Tugas COVID-19
Nasional

Menteri Agama Fachrul Razi memberikan empat ketentuan utama kepada pendidikan keagamaan berasrama, seperti pesantren selama masa pandemi corona. Salah satunya dengan membentuk tim Gugus Tugas COVID-19.

WowKeren - Indonesia tengah menjalani masa transisi untuk menyambut masa normal baru atau new normal di tengah pandemi corona (COVID-19). Pada masa ini pemerintah telah menggodok berbagai aturan untuk membuka kembali sekolah, pesantren, serta fasilitas pendidikan lainnya di tahun ajaran baru.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pun memberikan empat ketentuan utama kepada pendidikan keagamaan berasrama, seperti pesantren, maupun yang tanpa asrama, seperti madrasah, selama masa pandemi Virus Corona. Salah satunya, kewajiban memiliki tim Gugus Tugas COVID-19.

"Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Fachrul dalam video telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/6), dikutip dari keterangan resmi Kemenag.

Ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi itu antara lain, pertama, institusi pendidikan "membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19". Kedua, institusi pendidikan memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.

Ketiga, sekolah dinyatakan aman COVID-19 dengan bukti surat keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat. Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Tak hanya itu, Fachrul meminta setiap orang di lingkungan pendidikan keagamaan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. "Misalnya di setiap tempat harus memakai masker, buka masker hanya boleh pada saat mandi," ujarnya.

Contoh protokol kesehatan lainnya yang ia sebutkan ialah, menjaga jarak, lalu sebelum masuk kelas harus cek suhu. "Kemudian hindari kegiatan yang bergerombol, usahakan pada saat tidak belajar berada di tempat terbuka, olahraga dengan tetap jaga jarak di tempat terbuka kalo bisa di bawah sinar matahari," lanjutnya.

Khusus untuk pendidikan keagamaan berasrama, seperti pesantren, Kemenag tetap memantau perkembangan potensi pandemi di lingkungan pendidikan keagamaan dengan mempertimbangkan operasionalnya. Pertama, kelompok pesantren yang masih beroperasi seperti biasa atau tidak pernah tutup sampai saat ini.


Pada kelompok tersebut, Fachrul akan mengirimkan perwakilan untuk melaksanakan cek kesehatan. "Pesantren yang saat ini buka dan tidak pernah tutup nanti akan kami kirim kesehatan ke sana untuk mengecek bagaimana siswa supaya sehat atau tidak," paparnya.

Ia juga hendak memastikan bahwa asupan gizi untuk konsumsi santri tercukupi, dan bila ada pesantren yang fasilitasnya tidak memenuhi syarat akan dibantu. "Fasilitas yang belum memenuhi syarat mungkin dicoba akan dibantu. Misalnya masalah tempat duduknya, masalah MCK dan lain sebagainya," imbuhnya.

Kedua, kelompok pesantren yang sempat tutup, semua santrinya dipulangkan, namun akan kembali beroperasi. Pada kelompok ini, Fachrul mengatakan pesantren harus bisa memastikan bebas dari Corona sebelum kembali didatangi para santrinya.

Tak hanya itu, ia juga meminta pihak pesantren sudah memberikan petunjuk bagi santri-santrinya yang ada di rumah-rumah sehingga pada saat kembali harus betul-betul memerhatikan protokol kesehatan. Sebagai contoh, saat berangkat dari rumah sudah pakai masker, di dalam bus hati-hati untuk jaga jarak, kemudian usahakan sebelum berangkat sudah ada sertifikat kesehatan. Sesampainya di pesantren pun tidak serta merta langsung masuk kedalam pesantren, haruslah dii cek terlebih dahulu kesehatannya.

Ketiga, kelompok pesantren yang memulangkan santrinya tapi masih melihat situasi Corona terkendali baru akan buka. "Betul-betul kami minta agar pesantrennya ini karena belum ada rencana buka dalam waktu dekat, betul-betul siapkan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Untuk pendidikan keagamaan tak berasrama, Fachrul menyebut ketentuannya mengikuti surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi COVID-19.

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," terangnya.

Adapun pendidikan keagamaan tidak berasrama yang dimaksudkan adalah Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK), Sekolah Minggu Buddha, Sekolah Tinggi Agama Khonghucu.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru