KPK Minta Program Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Disetop, Ada Apa?
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah agar program Kartu Pra Kerja gelombang 4 dihentikan sementara karena adanya potensi konflik kepentingan.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah agar program Kartu Pra Kerja gelombang 4 dihentikan sementara. Pasalnya, KPK menemukan adanya potensi konflik kepentingan dan potensi kerugian negara dari praktik yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Kamis (18/6) kemarin. Pendaftaran Kartu Pra Kerja sendiri telah dihentikan pemerintah sejak pertengahan Mei 2020.

Berdasarkan pemaparan KPK, ada empat hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pertama, proses pendaftaran. KPK menemukan penyelenggara Kartu Pra Kerja belum mengoptimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi peserta. "Peserta terdaftar dalam data whitelist kementerian atau lembaga belum terdaftar pada laman program Kartu Prakerja," ujar KPK.

Kedua, platform digital sebagai mitra kerja dalam program kartu Pra Kerja. KPK menemukan adanya kekosongan hukum untuk pemilihan dan penetapan mitra yang menggunakan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) BA-BUN (bagian anggaran bendahara umum negara) padahal Perpres 16/2018 hanya untuk PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang menggunakan DIPA K/L.


KPK juga melihat adanya potensi masalah pada penunjukan platform digital yang tidak dilakukan oleh penyelenggaraan Kartu Pra Kerja dan konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan.

Ketiga, terkait konten pelatihan Kartu Pra Kerja yang dinilai tak layak. Beberapa konten juga tersedia secara gratis di YouTube dan konten pelatihan tidak melibatkan ahli. Keempat, terkait tataran pelaksanaan dimana KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan kajian dan rekomendasi KPK sudah diberitahukan kepada pemerintah dan sudah ditindaklanjuti. Rapat pun sudah digelar dengan ketua KPK, Kepala LKPP, Kepala BPKP, Menteri Sekretaris Negara, Kepolisian, dan Kepala Jaksa Agung.

"Rapat itu akhirnya sepakat bentuk tim teknis yang dipimpin Jamdatun untuk memperbaiki tata kelola," ujar Rudy Salahuddin dilansir CNBC Indonesia, Jumat (19/6). "Untuk melihat tata kelola. Kalau belum sesuai itu akan kita perbaiki, termasuk di dalamnnya tata kelola itu Perpres-nya dan peraturan-peraturan turunannya."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait