Pemprov Bali Hentikan Rapid Test Gratis di Pelabuhan, Picu Kemarahan Ratusan Sopir Truk
Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menghentikan layanan rapid test gratis untuk para sopir truk di Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Padangbai. Keputusan tersebut tentu memicu protes dari ratusan sopir truk tersebut.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan layanan rapid test di dua pelabuhan, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Padangbai demi menekan penyebaran virus corona. Sedianya, layanan tersebut ditujukan bagi para sopir truk yang membawa kebutuhan logistik.

Namun, baru-baru ini Pemprov Bali memutuskan untuk menghentikan layanan tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan alasan penghentian layanan itu karena tingkat penularan virus corona di Bali semakin meninggi.

Sehingga rapid test kini hanya diprioritaskan kepada masyarakat. "Saat ini kasus transmisi lokal COVID-19 di Bali sedang mengalami peningkatan yang cukup signifikan sehingga membutuhkan perhatian dan sumber daya yang cukup besar untuk mengatasinya," kata Indra dalam keterangan persnya, Kamis (18/6).

Perlu diketahui, sejak pertengahan April hingga 17 Juni 2020, Pemprov Bali telah menggunakan lebih dari 44.637 alat rapid test untuk para sopir truk logistik. Meski begitu, Indra mengatakan para sopir truk logistik tetap bisa mendapatkan layanan rapid test secara mandiri melalui rumah sakit pemerintah, dinas kesehatan setempat, atau pihak berwenang lainnya. Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry juga berencana akan menyiapkan layanan rapid test mandiri di area Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur dan Gilimanuk demi mempermudah sopir truk.


Sayangnya, kebijakan tersebut tak mendapat sambutan baik dari para sopir truk logistik. Ratusan sopir truk logistik yang akan menyeberang ke Pulau Dewata demo dari Terminal Sritanjung, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur melayangkan protesnya terkait kelengkapan surat kesehatan rapid test yang dinilai sangat mahal.

"Para sopir melakukan aksi mogok dan tak mau menyeberang ke Bali," jelas Indra. "Mereka hanya duduk sembari berteriak memprotes kebijakan pemerintah Provinsi Bali yang mempersyaratkan para sopir logistik harus menyertakan surat rapid test jika ingin masuk Bali. Para sopir menutup akses pintu keluar Terminal Sritanjung sebagai bentuk protes."

Terkait dengan aksi protes para sopir truk logistik tersebut, Indra menegaskan persyaratan surat nonreaktif rapid test bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri adalah kebijakan pemerintah pusat. Dimana aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020, dan Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor : Um.002/39/18/OJPL/2020 tanggal 22 Mei 2020.

Indra pun menekankan bahwa pihaknya hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam mengendalikan penyebaran virus corona. Aturan itu juga telah disosialisasikan sejak April 2020, melalui media cetak, online, pemasangan baliho dan mengirim surat kepada asosiasi angkutan logistik, manajemen perusahaan angkutan darat serta para pemangku kepentingan di Pelabuhan Ketapang.

Rapid test untuk sopir kendaraan angkutan logistik seharusnya ditanggung oleh pengusaha angkutan atau pengusaha logistik sehingga tidak membebani para awak angkutan tersebut. "Mengenai harga rapid test yang dianggap mahal tentu bukan merupakan kewenangan GTPP COVID-19 Provinsi Bali karena pelayanan rapid test dilakukan oleh pihak swasta," pungkasnya. "Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Asosiasi Logistik Indonesia dan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta dan BUMN atas kasus ini."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru