Pilkada di Tengah Pandemi, Muncul Opsi Tinta Pemilu Tetes
Nasional

Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan pihaknya akan mengganti metode pemberian tinta pada pencoblosan Pilkada Serentak 2020 guna mencegah penularan COVID-19. Yang semula dicelup menjadi model tetes menggunakan pipet.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada bulan Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tengah menggodok aturan yang mengatur teknis berjalannya Pilkada di tengah pandemi corona (COVID-19).

Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan pihaknya akan mengganti metode pemberian tinta pada pencoblosan Pilkada Serentak 2020 guna mencegah penularan COVID-19. Jika selama ini cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan secara dicelup, maka kali ini diganti dengan model tetes menggunakan pipet.

Viryan menyatakan metode baru pemberian tinta itu sudah diputuskan dalam rapat pleno seluruh anggota KPU RI. "Setelah (memilih) itu akan di berikan tinta dengan cara di tetes, ga lagi di celup," kata Viryan dalam acara Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 yang ditayangkan di kanal YouTube milik Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (19/6).

Tak hanya itu, Viryan menyatakan KPU sudah menyusun protokol kesehatan virus corona dalam tahap pemungutan suara di Pilkada 2020. Viryan menjelaskan bagi para pemilih sebelum memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas atau menggunakan hand sanitizer.


Ia juga mewajibkan pemilih untuk mengenakan masker. Setelah itu, petugas akan mengukur suhu para pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan.

Lalu, para pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS. Hal itu berguna untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus.

Selesai mencoblos, para pemilih akan diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang digunakan ke tempat sampah. "Lalu untuk pemilu yang menjalani karantina mandiri dan terkena COVID-19 akan ada perlakukan khusus," kata Viryan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi pedoman penerapan protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020 akan dibahas pekan depan, Senin (22/6). Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait