Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani typo saat menulis anggaran penanganan pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia, jumlah angka yang ditulis jadi mengejutkan.
- Ruth Meliana
- Sabtu, 20 Juni 2020 - 14:30 WIB
WowKeren - Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja membeberkan anggaran penanganan pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia. Namun, biaya penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi yang ditulis Sri Mulyani ini sempat salah tulis atau typo.
Dalam postingan akun Instagram Sri Mulyani, ia sempat menuliskan jika anggaran penanganan dan pemulihan ekonomi di Tanaha Air akan menggelontorkan Rp905,1 triliun. Angka tersebut tentunya sangatlah tinggi.
Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merevisi jumlah anggaran COVID-19 yang ternyata tidak sebesar itu. Menurut Kemenkeu, anggaran penanganan dan pemulihan ekonomi di Indonesia akibat virus corona hingga saat ini hanya sebesar Rp695,2 triliun, naik dari sebelumnya Rp677 triliun.
”Melengkapi pernyataan dalam akun media sosial Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani,” kata Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo seperti dilansir dari Kumparan pada Jumat (19/6). “Kami sampaikan bahwa pemerintah terus menyiapkan dan menjalankan langkah-langkah penanganan dampak pandemi COVID-19 secara komprehensif.”
Rincian anggaran tersebut adalah sebanyak Rp 87,55 triliun untuk kesehatan. Sedangkan anggaran untuk perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun dan insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun.
Selanjutnya, anggaran sebesar Rp 123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM. Anggaran untuk pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral kementerian dan lembaga (K/L) dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
Anggaran tersebut membuat defisit APBN 2020 ini semakin membengkak. Sebelumnya defisit tercatat sebesar 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun. Kini, defisit telah mencapai 5,07 persen atau Rp 852 triliun dalam Perpres 54/2020.
”Dan defisit baru diperkirakan sebesar 6,34 persen atau Rp1.039,2 triliun,” terang Yustinus. “Perubahan ini dimaksudkan untuk menyerap kebutuhan masyarakat yang dinamis dan mengantisipasi dampak pandemi.”
”Dan terus dibahas di internal Pemerintah dan bersama-sama dengan Badan Anggaran dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat,” sambungnya. “Perubahan final akan dituangkan dalam revisi Perpres 54/2020.”
(wk/lian)