Boleh Kembali Digelar, Konser di Era New Normal Corona Serasa 'Ujian Bersama'
AP/Armando Franca
Nasional

Menkes Terawan mengeluarkan protokol kesehatan dalam kegiatan ekonomi kreatif seperti pengadaan konser saat Corona. Salah satunya penonton diwajibkan duduk dengan mengedepankan jaga jarak.

WowKeren - Indonesia mulai mantap mengenalkan konsep tatanan hidup baru new normal di tengah pandemi Corona. Beberapa hal yang pada era pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilarang perlahan-lahan diaktifkan kembali, salah satunya pengadaan konser musik.

Sebab baru saja Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif, terutama yang mengumpulkan banyak massa. Tak hanya konser, kegiatan yang ikut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 itu meliputi konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi, sampai pameran.

"Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan COVID-19 arena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu perlu diperlakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan," demikian bunyi salah satu poin dalam SK-nya, dilansir CNN Indonesia, Sabtu (20/6).

Lantas bagaimana protokol kesehatan yang diberlakukan dalam pelaksanaan konser? Salah satu poinnya mencantumkan larangan adanya pengunjung atau penonton yang berdiri alias kelas festival, karena dianggap sulit menerapkan prinsip jaga jarak.


"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk)," ujar Terawan dalam surat keputusannya. "Seperti kelas festival."

Penyelenggara event juga harus memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Seperti dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyiapkan hand sanitizer di area publik.

Kemudian, penyelenggara juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat acara secara berkala. Penyelenggara pun wajib melarang pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang mengalami sejumlah gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas.

Selain itu, penyelenggara juga harus menetapkan batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event sesuai kapasitas venue. Bagi pengunjung yang hadir diminta terlebih dulu melakukan pendaftaran dan mengisi form self assessment COVID-19 secara daring. Apabila terlihat ada risiko besar, maka calon pengunjung/peserta tak diperkenankan ikut.

Terawan juga mengatur perihal protokol kesehatan dalam proses syuting film. Kembali yang menjadi kunci adalah menjaga jarak satu sama lain. Jika tak memungkinkan maka wajib dilakukan rekayasa administrasi dan teknis seperti pembatasan kru yang terlibat sampai penggunaan face shield atau alat lain untuk melindungi diri.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait